Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.
6. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke [email protected] atau WhatsApp ke 081157157157.
7. Laporkan Konten ke Kominfo
Baca Juga:PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email [email protected] atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.
8. Lapor ke Polisi
Untuk perlindungan hukum, laporkan pinjol ilegal ke kepolisian, khususnya melalui platform patrolisiber.id. Siapkan bukti teror, kronologi, dan nomor pelaku. Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 26.
9. Ganti Nomor dan Lindungi Akun
Jika situasi semakin mengganggu, ganti nomor ponsel dan pastikan semua akun digital Anda (email, WhatsApp, Instagram) terlindungi dengan autentikasi dua faktor. Langkah ini penting agar data Anda tidak kembali dibobol.
Baca Juga:Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul
10. Edukasi Diri dan Gunakan Pinjaman Legal