Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam

Namun jika seseorang itu sengaja tidak mau membayar, maka hukumnya dosa besar.

Andi Ahmad S
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:40 WIB
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.

6. Laporkan ke OJK

Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke [email protected] atau WhatsApp ke 081157157157.

7. Laporkan Konten ke Kominfo

Baca Juga:PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email [email protected] atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.

8. Lapor ke Polisi

Untuk perlindungan hukum, laporkan pinjol ilegal ke kepolisian, khususnya melalui platform patrolisiber.id. Siapkan bukti teror, kronologi, dan nomor pelaku. Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 26.

9. Ganti Nomor dan Lindungi Akun

Jika situasi semakin mengganggu, ganti nomor ponsel dan pastikan semua akun digital Anda (email, WhatsApp, Instagram) terlindungi dengan autentikasi dua faktor. Langkah ini penting agar data Anda tidak kembali dibobol.

Baca Juga:Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul

10. Edukasi Diri dan Gunakan Pinjaman Legal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini