SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat jika ditunjukkan kepada dua orang debt collector atau penagih utang lantaran telah melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, dua penagih utang itu melakukan penganiayaan menggunakan pacul kepada seorang warga di Rancabungur, kabupaten Bogor.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolsek Rancabungur Iptu Azis Hidayat. Menurut dia, aksi biadab yang dilakukan debt collector tersebut saat melakukan penagihan kepada pelaku sebanyak Rp800 ribu dari sisa pinjaman kepada pihak bank keliling.
"Pinjaman semacam koperasi alias bank keliling," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:Darurat Sampah di Kabupaten Bogor, Ancaman Bagi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
Azis mengatakan pihak yang berutang kepada bank keliling atau rentenir adalah ibu korban. Akan tetapi, ibu korban tidak ada di rumah ketika kedua debt collector datang menagih.
"Sudah dijelaskan bahwa ibunya tidak ada. Nah ada percekcokanlah di situ, sampai akhirnya terjadi keributan," imbuhnya.
Dua penagih utang atau debt collector, Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36), ditangkap polisi karena menganiaya warga di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Korban terluka di tangan akibat terkena sabetan pacul oleh pelaku.