DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor.

Fabiola Febrinastri
Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:20 WIB
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal
Rapat terpadu strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis (17/4/2025). (Dok: DPRD Kota Bogor)

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online. Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.

“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya. ***

Baca Juga:Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini