Menurut dia, Polri sudah memiliki strategi untuk bisa mengurangi aksi premanisme di tengah masyarakat. Dia mengatakan Polri pun bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait untuk mencari solusi agar tidak ada lagi tindakan preman yang merugikan masyarakat.
"Kita laksanakan mulai tanggal 1 Mei kemarin, dan tentunya ini akan terus berjalan, disesuaikan dengan kebutuhan," kata dia.
Fenomena Premanisme yang Meresahkan
1. Peningkatan Kasus Premanisme
Baca Juga:Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
Sepanjang tahun 2024, tercatat 4.207 kasus kejahatan terkait senjata tajam atau praktik premanisme.
Hingga akhir April 2025, sudah terjadi 1.426 kasus serupa, dengan rata-rata sekitar 12 kasus per hari.
Polda Metro Jaya, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
2. Premanisme Berkedok Ormas
Menjelang Idul Fitri, praktik pemalakan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kembali marak.
Baca Juga:Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
Sosiolog UGM, Dr. A.B Widyanta, menilai praktik ini sebagai tindakan ilegal yang mencerminkan persoalan sosial yang lebih dalam.
3. Reaksi Masyarakat di Media Sosial
Sentimen negatif terhadap aksi kekerasan, pemalakan, dan dominasi ormas tampak semakin menggema di platform digital.
Mayoritas unggahan warganet bersentimen negatif, menyoroti lemahnya penegakan hukum dan keterlibatan ormas dalam praktik kekerasan.