SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah Kota Bogor melakukan kerjasama dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, lahan TPAS Galuga itu merupakan TPAS satu-satunya yang dimiliki pemerintah Kabupaten Bogor dan pemerintah Kota Bogor untuk membuang sampah masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Soebiantoro menjelaskan, kerjasama antara dua pemerintahan itu menghasilkan kesepakatan, yakni pengelolaan sampah jangka panjang, menengah dan pendek.
"Jadi kita ada jangka panjang, jangka pendek dan jangka menengah. Jangka pendeknya sesuai arahan Bupati kita sudah mengadakan pertama adalah teras sering," kata dia, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga:Pemekaran Bogor Barat: Bupati Rudy Pastikan Ibu Kota di Cigudeg, Anggaran Disiapkan 2026
Terasering itu dilakukan untuk menggeser sampah milik Pemkab Bogor ke lahan yang dimiliki pemerintah Kota Bogor. Sebab, kata dia, sampah milik Pemkab Bogor sudah menggunung dan dikhawatirkan membahayakan.
"Teras sering itu adalah pergesaran sampah-sampah yang menggunung nanti digeser ke tanah nya Kota Bogor dan Allhamdulillah Kota Bogor sudah, makanya kemarin Bupati ke Kota Bogor," jelas dia.
"Ternyata ada ide dari Pak Wali dengan Bupati kita kerjasama, insya allah nanti sampah itu akan digeser ke Kota Bogor membuat terasering alat seperti turap supaya tidak longsor," lanjutnya.
Ia menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor memiliki lahan lebih sedikit daripada pemerintah Kota Bogor. Padahal jumlah penduduk Kabupaten Bogor jauh lebih banyak dari Kota Bogor.
"Karena gini, Kabupaten Bogor tuh hanya memiliki luas lahan sekitar 3,7 hektare yang 3,9 punya Kota Bogor," jela dia.
Baca Juga:Simulasi: Kecelakaan Beruntun di Bogor, Basarnas Latih Penyelamat Hadapi Puluhan Korban Terjepit
Rencana Jangka Panjang
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor sepakat untuk melakukan kerjasama pengelolaan sampah jangka panjang. Keduanya akan melakukan Pengelolaan sampah RDF (Refuse-Derived Fuel) pada sampah yang ada di dua wilayah tersebut.
"Nah itu yang diolah untuk menjadi tenaga listrik, RDF itu jangka panjang. Nanti kerjasamanya dengan perusahan-perusahan yang memerlukan batur bara, kan nanti seperti batu bara," kata Soebiantoro.
Sebagai informasi, RDF adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah padat, seperti sampah rumah tangga, sampah industri, dan sampah lainnya.
Proses Pengelolaan Sampah RDF:
1. Pengumpulan Sampah: Sampah dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, industri, dan lain-lain.
2. Pengolahan Sampah: Sampah diolah untuk memisahkan bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar, seperti plastik, kertas, dan lain-lain.
3. Penggilingan: Sampah yang telah diolah digiling menjadi ukuran yang lebih kecil untuk meningkatkan nilai kalorinya.
4. Pengeringan: Sampah yang telah digiling dikeringkan untuk mengurangi kadar airnya.
5. Pembentukan RDF: Sampah yang telah dikeringkan dibentuk menjadi briket atau pellet yang dapat digunakan sebagai bahan bakar.
Manfaat Pengelolaan Sampah RDF:
1. Mengurangi Volume Sampah: Pengelolaan sampah RDF dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
2. Menghasilkan Energi: RDF dapat digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik, industri, dan lain-lain.
3. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca: Pengelolaan sampah RDF dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran sampah.
Tantangan Pengelolaan Sampah RDF:
1. Biaya Pengolahan: Biaya pengolahan sampah RDF dapat lebih tinggi dibandingkan dengan metode pengelolaan sampah lainnya.
2. Kualitas RDF: Kualitas RDF dapat bervariasi tergantung pada jenis sampah yang digunakan dan proses pengolahannya.
3. Penerimaan Masyarakat: Pengelolaan sampah RDF dapat menghadapi tantangan dalam hal penerimaan masyarakat, terutama jika tidak dikelola dengan baik.
Dengan demikian, pengelolaan sampah RDF dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi, namun perlu dilakukan dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik untuk mengoptimalkan manfaatnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni