Anak Usaha BUMN Jadi Musuh UMKM? Kang Asep Dorong Pembubaran Segera

Kang Asep sapaan akrabnya mengusulkan agar BUMN untuk membubarkan anak usahanya karena telah merugikan UMKM.

Andi Ahmad S
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:53 WIB
Anak Usaha BUMN Jadi Musuh UMKM? Kang Asep Dorong Pembubaran Segera
Ilustrasi BUMN (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Anak usaha BUMN saat ini menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. Dia menganggap bahwa saat ini banyak usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dirugikan.

Kang Asep sapaan akrabnya mengusulkan agar BUMN untuk membubarkan anak usahanya karena telah merugikan UMKM.

Dia menjelaskan hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menyampaikan kekhawatiran atas makin meluasnya aktivitas bisnis BUMN yang justru berpotensi mematikan pelaku usaha lokal dan UMKM.

Baca Juga:Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern

"Praktik ini tidak hanya terjadi di PLN, tetapi terjadi juga di BUMN yang lainnya. Pembentukan entitas usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis justru menggerus ruang usaha bagi para pengusaha lokal berkategori UMKM," ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu, dilansir dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

Asep mengingatkan bahwa dirinya akan mendorong Danantara agar melakukan pembubaran terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak relevan dengan lini bisnis utama.

Ia meminta agar para Direksi BUMN mengambil langkah inisiatif untuk mengevaluasi dan membubarkan entitas-entitas usaha tersebut sebelum dibubarkan.

"Tolong ya Pak, sebelum nanti Danantara menghilangkan perusahaan seperti itu, sebaiknya inisiatif sendiri segera diambil. Karena ini menyangkut puluhan hingga ratusan ribu tenaga kerja yang harusnya bekerja sebagai mitra BUMN," tuturnya.

Sekilas Tentang BUMN

Baca Juga:BRI Genjot Pembiayaan Berkelanjutan: Sentuh Angka Fantastis Rp796 Triliun!

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN), dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN), adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum,sifat operasional,aktivitas,dan tujuan operasinya.

BUMN di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (Pasal 2)

  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
    mengejar keuntungan;
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Modal BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN)

Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: (Pasal 4 ayat 1-2)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini