- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- kapitalisasi cadangan;
- sumber lainnya.
Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah untuk:
- Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 4 ayat 3)
- Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas (Pasal 4 ayat 4)
BUMN terdiri dari Persero dan Perum:
- Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Umum (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Menteri BUMN adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
Berikut daftar nama Perusahaan perusahaan BUMN di Indonesia yaitu PT.Telkom Indonesia,PT.PLN ,PT.Pertamina,PT.Pos Indonesia,PT.PFN ,PT.Semen Indonesia ,PT.Sucofindo,PT.BANK BRI,PT.BANK BNI ,PT.BPJS Kesehatan,PT.BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga:Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern