Cara dan Syarat Mudah Membuat QRIS Sendiri Lengkap: Ikuti Langkah-langkahnya

Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking hanya dengan satu kode QR. Sistem ini dinilai lebih praktis

Andi Ahmad S
Senin, 16 Juni 2025 | 14:04 WIB
Cara dan Syarat Mudah Membuat QRIS Sendiri Lengkap: Ikuti Langkah-langkahnya
Ilustrasi metode pembayaran QRIS (Pixabay/viarami)

SuaraBogor.id - Masih banyak masyarakat hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang belum mengetahui cara untuk membuat QRIS sendiri.

Kali ini melalui artikel dibawah akan mengulas cara membuat QRIS sendiri beserta syarat lengkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Pemerintah bersama Bank Indonesia terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM untuk beralih ke transaksi digital. Salah satu upaya yang paling populer adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking hanya dengan satu kode QR. Sistem ini dinilai lebih praktis, efisien, dan aman.

Baca Juga:Surat Al-Fatihah: Lengkap Full Arab, Latin dan Terjemah Ayat Per Ayat

Syarat Membuat QRIS

Pembuatan QRIS sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelaku usaha:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
  • Nama usaha atau jenis dagangan
  • Rekening bank untuk pencairan dana (opsional tergantung penyedia)

Cara Membuat QRIS

QRIS dapat dibuat melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) resmi seperti:

  • Bank (contoh: BCA, BRI, Mandiri, BNI)
  • E-wallet (contoh: GoPay, OVO, DANA, ShopeePay)
  • Aplikasi aggregator (contoh: Bukalapak, iSeller, Youtap)

Langkah-langkah umum:

Baca Juga:BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS

  • Unduh aplikasi atau kunjungi website PJSP pilihan Anda
  • Isi formulir pendaftaran merchant
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, dll)
  • Verifikasi data dan tunggu proses persetujuan
  • Setelah disetujui, Anda akan mendapat kode QRIS siap pakai

QRIS dapat dicetak dan dipasang di tempat usaha untuk menerima pembayaran dari pelanggan menggunakan aplikasi dompet digital apa pun.

Manfaat QRIS bagi UMKM

  • Tidak perlu mesin EDC
  • Mengurangi risiko uang palsu
  • Pencatatan transaksi otomatis
  • Memudahkan akses ke pembiayaan karena transaksi tercatat
  • Sekilas Tentang Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia, bank ini awalnya merupakan perseroan terbatas terbuka bernama De Javasche Bank N.V. (DJB) yang didirikan berdasarkan oktroi, dan kemudian undang-undang, pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:

  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta
  • mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK, tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).

Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial Diarsipkan 2014-10-22 di Wayback Machine. sistem perbankan.

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini