Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kini Tuntut Prabowo Benahi Hukum Indonesia

Tidak hanya membantah tudingan yang ia sebut sebagai fitnah, Nikita juga membawa pesan tertulis yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Andi Ahmad S
Selasa, 24 Juni 2025 | 23:32 WIB
Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kini Tuntut Prabowo Benahi Hukum Indonesia
Nikita Mirzani atas kasus pemerasan ke Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun menurut versi Nikita Mirzani, apa yang ia sajikan dalam BAP tidak dijadikan bahan pertimbangan sama sekali.

"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Mereka tidak mendalami itu BAP saya, beserta produknya si Reza Gladys si ratu flexing. Tapi saya malah ditahan," ucap Nikita Mirzani.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Baca Juga:Dimas Anggara Bungkam Setelah Dicari Pasha Ungu? Kasus Dugaan Penganiayaan Kiesha Alvaro Memanas

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan, Nikita Mirzani didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.

Nikita Mirzani juga dianggap bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil memeras dan mengancam Reza Gladys.

Nikita Mirzani pun sudah menyatakan sikap untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, yang ia yakini banyak kekeliruan di dalamnya.

Baca Juga:Batasan Aurat untuk Pria Menurut 4 Mahzab

"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini