Manfaatkan Celah Aturan Tenaga Kerja Asing
Modus operandi para tersangka sangat sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan RPTKA sebagai "pintu masuk" untuk memeras perusahaan. RPTKA adalah dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak akan terbit.
Perusahaan yang izinnya terhambat akan dikenai denda Rp1 juta per hari per TKA. Celah inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang pelicin, memastikan proses perizinan berjalan mulus.
Penyelidikan mendalam oleh KPK masih terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan "gurita" korupsi di Kemenaker ini hingga ke akarnya.
Baca Juga:Rotasi Kadishub Tak Hentikan Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Pastikan Penyidikan Lanjut