Gurita Korupsi Kemenaker: KPK Sita Aset Miliaran, Praktik Pemerasan RPTKA Diduga Sejak Era Cak Imin

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah praktik lancung yang diduga telah mengakar kuat dan merugikan

Andi Ahmad S
Kamis, 10 Juli 2025 | 15:25 WIB
Gurita Korupsi Kemenaker: KPK Sita Aset Miliaran, Praktik Pemerasan RPTKA Diduga Sejak Era Cak Imin
Ilustrasi Gedung KPK soal Korupsi di Kemenaker [Suara.com]

Manfaatkan Celah Aturan Tenaga Kerja Asing

Modus operandi para tersangka sangat sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan RPTKA sebagai "pintu masuk" untuk memeras perusahaan. RPTKA adalah dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak akan terbit.

Perusahaan yang izinnya terhambat akan dikenai denda Rp1 juta per hari per TKA. Celah inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang pelicin, memastikan proses perizinan berjalan mulus.

Penyelidikan mendalam oleh KPK masih terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan "gurita" korupsi di Kemenaker ini hingga ke akarnya.

Baca Juga:Rotasi Kadishub Tak Hentikan Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Pastikan Penyidikan Lanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak