Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengelola sistem lelang berbasis digital melalui situs resmi lelang.go.id. Prosesnya kini lebih mudah

Andi Ahmad S
Rabu, 11 Juni 2025 | 14:58 WIB
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBogor.id - Lelang menjadi salah satu cara pemerintah dan lembaga negara menjual aset atau barang yang sudah tidak dipakai, baik itu kendaraan dinas, tanah, maupun barang sitaan KPK.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengikuti lelang secara resmi lelang di KPK.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengelola sistem lelang berbasis digital melalui situs resmi lelang.go.id. Prosesnya kini lebih mudah, transparan, dan bisa diikuti dari mana saja.

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang barang milik negara secara online:

Baca Juga:KPK Obral Aset Koruptor! Rumah Miliaran Rupiah Sampai Baju Sutra Rp5 Ribuan, Cek Sekarang

Daftar di lelang.go.id

Masyarakat wajib membuat akun terlebih dahulu di situs resmi www.lelang.go.id. Pendaftar perlu menyiapkan KTP, NPWP, dan rekening bank atas nama sendiri.

Pilih Objek Lelang

Setelah berhasil masuk, peserta bisa menelusuri berbagai objek lelang yang ditawarkan, mulai dari kendaraan, properti, hingga logam mulia. Informasi terkait spesifikasi barang, harga limit, dan jadwal lelang tersedia secara rinci.

Setor Uang Jaminan

Baca Juga:KPK Lelang iPhone dan Sepeda Brompton Harga Miring, Berminat?

Sebelum lelang berlangsung, peserta harus menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account yang ditentukan. Jumlah jaminan biasanya sebesar 20–50 persen dari nilai limit barang.

Ikuti Proses Lelang

Lelang dilakukan secara open bidding (penawaran terbuka). Peserta bisa mengajukan harga selama proses berlangsung. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang masuk sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran dan Pengambilan Barang

Jika menang, peserta wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu tertentu. Setelah itu, barang bisa diambil atau dialihkan kepemilikannya sesuai prosedur yang berlaku.

Lelang Barang Sitaan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini