Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban berskala besar pada Selasa, menyasar titik-titik yang dianggap melanggar ketertiban umum.

Andi Ahmad S
Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor.

SuaraBogor.id - Puluhan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memenuhi kawasan Jalan Kranggan, Kecamatan Citeureup, akhirnya rata dengan tanah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban berskala besar pada Selasa, menyasar titik-titik yang dianggap melanggar ketertiban umum.

Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini tidak hanya menyasar lapak semi-permanen, tetapi juga bangunan tanpa izin dan pangkalan ojek liar.

Namun, di balik tegasnya penertiban, Satpol PP mengklaim adanya keberhasilan pendekatan persuasif yang membuat mayoritas pemilik bangunan membongkar sendiri lapak mereka sebelum alat berat tiba.

Baca Juga:Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong

Aksi "sapu bersih" ini bukanlah tindakan tanpa dasar. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan penegakan aturan yang sudah jelas tertuang dalam regulasi daerah.

Dasar hukum utama yang digunakan adalah:

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban.

“Kegiatan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menata kawasan agar lebih tertib serta sesuai peruntukan. Kami laksanakan dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan tetap mengedepankan sisi humanis,” kata Anwar dilansir dari Antara, Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam eksekusinya, petugas gabungan menyisir beberapa lokasi strategis yang selama ini menjadi biang kesemrawutan. Fokus utama penertiban berada di sepanjang Jalan Kranggan, area depan Rumah Sakit Annisa Citeureup, dan kawasan Ruko Tripel J di Jalan Mayor Oking.

Hasilnya, sebanyak tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek berhasil ditertibkan langsung oleh petugas. Namun, angka ini hanyalah puncak dari gunung es.

Baca Juga:Gebrakan Bupati Bogor di Bulan Agustus: 7 Pejabat Digeser, Tapi...

Anwar menjelaskan bahwa keberhasilan terbesar justru datang dari kesadaran para pemilik bangunan. Dari total 50 bangunan liar yang telah terdata dan diberi surat peringatan sebelumnya, sebanyak 43 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya masing-masing.

“Artinya masyarakat cukup kooperatif dalam mendukung upaya penertiban ini,” ujar Anwar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil signifikan, meminimalisir potensi gesekan di lapangan.

Keberhasilan penertiban ini tak lepas dari kolaborasi solid antar-instansi. Satpol PP Kabupaten Bogor tidak bergerak sendiri, melainkan didukung oleh tim gabungan yang terdiri dari:

Perangkat Desa Puspasari

  • Linmas
  • Garnisun
  • PLN Unit Citeureup
  • Dinas Perhubungan (Dishub)
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Setelah proses pembongkaran selesai, DLH bersama Satpol PP langsung bergerak cepat. Puing-puing sisa pembongkaran dibersihkan dan diangkut menggunakan armada truk ke lokasi pembuangan sementara di lahan PT Kanisatex, yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Citeureup.

Petugas di lapangan juga tak henti memberikan imbauan keras kepada para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di area terlarang seperti trotoar, bahu jalan, atau di atas saluran irigasi.

Anwar menegaskan bahwa keseluruhan proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Harapannya masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mendirikan bangunan liar di lokasi yang bukan peruntukannya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak