Jangan anggap ini hanya sekadar pemeriksaan biasa. Kasus ini telah naik kelas. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat, ditemukan adanya peristiwa pidana.
Artinya, polisi punya bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik).
Langkah ini membuka kewenangan polisi untuk melakukan tindakan lebih jauh, seperti penyitaan aset dan penetapan tersangka.
5. Sinyal Kuat: Tak Hanya Penerima, Pemberi Suap Juga Bisa Dijerat
Dengan status kasus yang sudah di tahap penyidikan, fokus hukum tidak akan berhenti pada Kades AS sebagai terduga penerima. Hukum Tipikor di Indonesia juga bisa menjerat pihak pemberi suap.
Baca Juga:Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
Ini berarti, jika terbukti ada aliran dana dari PT. Anugerah Kreasi Propertindo untuk mempengaruhi kebijakan, maka oknum dari pihak perusahaan juga berpotensi besar menjadi tersangka.