RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba

Kebijakan sangar inilah yang kini menjadi cerminan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam menimbang masa depan vape di Indonesia.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 September 2025 | 20:23 WIB
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
Ilustrasi vape. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
  • BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
  • Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.

SuaraBogor.id - Bayangkan, hanya karena kedapatan memiliki atau menggunakan rokok elektrik (vape), Anda bisa didenda hingga Rp25,1 juta.
Jika vape Anda terbukti mengandung zat tertentu, Anda akan diperlakukan setara dengan pecandu narkoba dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.

Ini bukan skenario film, melainkan aturan keras yang sudah berlaku di Singapura sejak 18 Agustus 2025.

Kebijakan sangar inilah yang kini menjadi cerminan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam menimbang masa depan vape di Indonesia.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape, salah satunya dengan berkaca pada langkah ekstrem yang diambil negara tetangga tersebut.

Baca Juga:Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura

Pemerintah Singapura tidak main-main dalam memberantas vape. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), berikut adalah poin-poin hukuman yang menjadi ancaman nyata:

Denda Puluhan Juta. Siapapun yang terbukti memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Dianggap Penyalahguna Narkoba. Pemerintah Singapura telah memasukkan zat etomidate yang terkadang ditemukan dalam cairan vape—ke dalam daftar narkotika Kelas C.

Artinya, pengguna vape yang positif mengandung zat ini dapat langsung dijebloskan ke program rehabilitasi paksa, sama seperti penyalahguna narkotika lainnya.

Lantas, apakah Indonesia akan mengikuti jejak radikal ini?

Baca Juga:Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo

Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil dalam semalam. BNN saat ini masih melakukan penelitian mendalam dan serangkaian uji laboratorium.

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi," kata Suyudi dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa wacana pelarangan ini harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

"Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tambahnya, mengisyaratkan bahwa data ilmiah akan menjadi landasan utama sebelum mengambil keputusan.

Kekhawatiran BNN dan sorotan tajam terhadap regulasi vape bukan tanpa alasan kuat. Ancaman terbesar kini datang dari modus penyelundupan narkotika jenis baru yang "menyamar" dalam bentuk cairan dan perangkat vape.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak