Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
Bank-bank Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI diperbolehkan menyalurkan dana tersebut sesuai kebijakan internal mereka, namun tidak untuk membeli instrumen investasi
Andi Ahmad S
Rabu, 17 September 2025 | 23:25 WIB

BERITA TERKAIT
Sosok Perempuan yang Dijodohkan Dengan Pratama Arhan Karena Terang-terangan Kagum
16 September 2025 | 16:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini