Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi

Bank-bank Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI diperbolehkan menyalurkan dana tersebut sesuai kebijakan internal mereka, namun tidak untuk membeli instrumen investasi

Andi Ahmad S
Rabu, 17 September 2025 | 23:25 WIB
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemensetneg.ri)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun
  • Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak