- Polemik penonaktifan Kades Bojong Kulur tak bisa dilakukan karena tak ada regulasinya
- DPMD Bogor menyatakan regulasi hanya mengatur pemberhentian atau pemberhentian sementara Kades
- Penonaktifan oleh BPD Bojong Kulur tak bisa berlaku karena tidak sesuai dengan Perbup
SuaraBogor.id - Polemik terkait status Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Firman Riansyah, memasuki babak baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa penonaktifan Kades, sebagaimana yang diupayakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur atas desakan masyarakat, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hadijana, perwakilan dari DPMD, pada Kamis, 18 September 2025.
Hadijana menjelaskan bahwa dalam regulasi yang ada, tidak dikenal istilah "menonaktifkan" Kades.
Baca Juga:Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
"Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara," tegasnya, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020.
Perbup ini mengatur secara rinci mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara Kades, yang dijelaskan pada pasal 122 hingga 131.
Menurut Hadijana, pemberhentian tetap seorang Kades hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga poin yang tercantum dalam pasal 123 Perbup tersebut.
"Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," jelasnya.
Kades dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yaitu:
Baca Juga:Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
- Berakhir masa jabatan.
- Tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Kepala Desa.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum.
- Status desa berubah menjadi kelurahan.
Sementara itu, pemberhentian sementara Kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau makar.
"Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," jelas Hadijana.
Meski demikian, Hadijana mengakui bahwa surat keputusan penonaktifan dari BPD Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua dan anggota BPD.
"Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya," jelasnya.
Menindaklanjuti situasi ini, DPMD Kabupaten Bogor akan segera mengambil langkah koordinasi lebih lanjut.
"Saya besok, hari Jum'at Insya Allah saya akan manggil BPD sama Camat. Intinya mengklarifikasi. Mengklarifikasi, Pak Camat, ini ada surat BPD. Meskipun surat fisiknya kan ada di di kategori seperti apa," ungkap Hadijana.