Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan

Menurut Hadijana, pemberhentian tetap seorang Kades hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga poin yang tercantum dalam pasal 123 Perbup tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 September 2025 | 21:44 WIB
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
Ratusan Warga Demo Minta Kades Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat Mundur [Ist]
Baca 10 detik
  • Polemik penonaktifan Kades Bojong Kulur tak bisa dilakukan karena tak ada regulasinya
  • DPMD Bogor menyatakan regulasi hanya mengatur pemberhentian atau pemberhentian sementara Kades
  • Penonaktifan oleh BPD Bojong Kulur tak bisa berlaku karena tidak sesuai dengan Perbup

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan semua pihak memahami serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak