Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan

Menurut Hadijana, pemberhentian tetap seorang Kades hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga poin yang tercantum dalam pasal 123 Perbup tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 September 2025 | 21:44 WIB
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
Ratusan Warga Demo Minta Kades Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat Mundur [Ist]
Baca 10 detik
  • Polemik penonaktifan Kades Bojong Kulur tak bisa dilakukan karena tak ada regulasinya
  • DPMD Bogor menyatakan regulasi hanya mengatur pemberhentian atau pemberhentian sementara Kades
  • Penonaktifan oleh BPD Bojong Kulur tak bisa berlaku karena tidak sesuai dengan Perbup

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan semua pihak memahami serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak