Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan

Menurut Hadijana, pemberhentian tetap seorang Kades hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga poin yang tercantum dalam pasal 123 Perbup tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 September 2025 | 21:44 WIB
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
Ratusan Warga Demo Minta Kades Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat Mundur [Ist]
Baca 10 detik
  • Polemik penonaktifan Kades Bojong Kulur tak bisa dilakukan karena tak ada regulasinya
  • DPMD Bogor menyatakan regulasi hanya mengatur pemberhentian atau pemberhentian sementara Kades
  • Penonaktifan oleh BPD Bojong Kulur tak bisa berlaku karena tidak sesuai dengan Perbup

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan semua pihak memahami serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak