- Kasus Desa Sukawangi yang terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang bank
- Menteri Yandri Susanto sedang menyelidiki kasus Desa Sukawangi yang jadi agunan pinjaman
- Selain ancaman lelang, masyarakat Desa Sukawangi juga terancam terusir dari tanahnya
SuaraBogor.id - Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Kompleks Parlemen Jakarta, ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto.
Dia membeberkan adanya satu desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini berada di ambang lelang.
Desa bersejarah itu dijadikan jaminan utang ke bank, sebuah kasus yang ia sebut lucu tapi menyedihkan dan menjadi sorotan tajam.
Insiden ini mengangkat pertanyaan serius tentang legalitas, perlindungan hak tanah masyarakat desa, dan praktik perbankan di Indonesia.
Baca Juga:Pejabat Ini Berjanji Tak Pakai Strobo dan Sirine, Ikuti Arahan Prabowo Demi Tertib Lalu Lintas
Dalam rapatnya bersama Komisi V DPR pada Selasa (16/9) lalu, Menteri Yandri Susanto secara spesifik menyebutkan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai objek kasus yang mencengangkan ini.
"Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya lebih seru lagi, jadi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka, Tahun '80 ada seorang pengusaha pinjam uang ke bank yang dijadikan agunan desa, sekarang desa ini dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita," kata Yandri dalam pernyataan yang viral di media sosial.
Keberadaan desa jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia seharusnya memberikan perlindungan historis dan legal yang kuat.
Menteri Yandri tidak tinggal diam. Ia menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait dalam upaya menyelidiki secara mendalam kasus yang membelit Desa Sukawangi ini.
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah melakukan pendekatan keras untuk mengatasi permasalahan pelik tersebut.
Baca Juga:Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
Yandri secara terbuka mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap aset vital, seperti sebuah desa, bisa lolos dijadikan agunan tanpa pemeriksaan yang cermat oleh pihak bank.
Keheranannya mencerminkan keganjilan dalam sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi. "Ini lucu tapi menyedihkan," imbuhnya.
Penderitaan Desa Sukawangi ternyata tidak hanya berhenti pada ancaman lelang akibat utang bank.
Dalam paparannya, Yandri juga menyebut bahwa masyarakat Desa Sukawangi terancam terusir dari wilayahnya karena area desa tersebut masuk dalam kawasan hutan konsesi.
Ironisnya, masyarakat di sana menolak keras, berargumen bahwa Desa Sukawangi telah berdiri bahkan jauh sebelum konsesi hutan tersebut diberlakukan.
Ini menciptakan lapisan konflik baru yang mengancam keberlangsungan hidup dan hak atas tanah masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Kasus Desa Sukawangi menjadi cerminan nyata dari kompleksitas masalah agraria dan pertanahan di Indonesia, khususnya yang melibatkan desa-desa tua atau desa adat.