-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
SuaraBogor.id - Isu sengketa lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mendesak BLBI untuk segera berbagi data komprehensif terkait kasus penyitaan aset tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang diduga diagunkan oleh obligor.
Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pemblokiran lahan yang lebih luas dari seharusnya, termasuk lahan milik pemerintah daerah dan warga yang sah.
Penyitaan aset oleh BLBI merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat krisis moneter 1998, di mana dana miliaran rupiah disalurkan sebagai likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.
Baca Juga:Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Proses pemulihan aset ini kerap berhadapan dengan kompleksitas di lapangan, termasuk tumpang tindih kepemilikan dan data yang tidak akurat, seperti yang kini terjadi di Sukaharja.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses penyitaan aset.
Menurutnya, BLBI harus memastikan bahwa setiap bidang tanah yang disita benar-benar merupakan aset milik pihak yang bersangkutan, dalam hal ini tersangka Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi.
Tanpa data yang valid dan terverifikasi, risiko kesalahan penyitaan sangat tinggi, berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," kata Eko, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga:Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
Eko menekankan bahwa sinkronisasi data subjek dan objek sangat krusial.
"Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjutnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemetaan yang presisi dan verifikasi kepemilikan yang mendalam, bukan hanya berdasar klaim sepihak.
Permasalahan di Desa Sukaharja semakin rumit dengan adanya keberadaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di wilayah tersebut.
Eko Mujiarto mengungkapkan bahwa ada banyak tanah di desa itu yang merupakan cadangan tanah makam, hasil serah terima dari beberapa perusahaan pengembang perumahan.
Tanah-tanah ini secara administrasi tercatat sebagai milik Pemda dan seharusnya tidak masuk dalam daftar aset yang disita BLBI.