Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman

Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pemblokiran lahan yang lebih luas dari seharusnya, termasuk lahan milik pemerintah daerah dan warga yang sah.

Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 13:41 WIB
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
Ilustrasi sengketa lahan di Bogor, Jawa Barat. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.

  • Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.

  • Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.

"Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI," kata dia.

Hal ini menunjukkan perlunya audit administratif menyeluruh untuk membedakan secara jelas mana aset milik obligor dan mana aset publik.

Kekhawatiran utama lainnya adalah dampak pemblokiran yang bersifat menyeluruh. Informasi yang dihimpun DPKPP menyebutkan bahwa klaim penyitaan oleh BLBI hampir mencakup keseluruhan tanah di Desa Sukaharja.

Padahal, selain tanah Pemda, banyak juga bidang tanah milik warga setempat yang memiliki ketetapan hukum dan sertifikat kepemilikan yang sah.

Baca Juga:Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani

"Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok. Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," jelas Eko.

Pemblokiran massal tanpa dasar yang jelas ini dapat menimbulkan keresahan sosial dan potensi konflik agraria yang meluas.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, DPKPP Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Eko Mujiarto menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memetakan penyebaran tanah di Desa Sukaharja secara detail.

Kerja sama dengan BPN diharapkan dapat menghasilkan peta yang akurat, memisahkan secara jelas mana objek sita BLBI dan mana lahan yang seharusnya tidak terpengaruh pemblokiran.

"Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," tutup Eko.

Baca Juga:Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak