-
DPRD Bogor kritik SE Gubernur Jabar soal patungan Rp1.000/hari, sebut itu pungli yang dilegalkan.
-
DPRD anggap iuran wajib Rp1.000/hari berbahaya karena bebani masyarakat soal tanggung jawab pemerintah.
-
DPRD minta Bupati Bogor kaji ulang dan tidak buru-buru terapkan SE patungan, ancam akan memanggil Pemkab.
SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 149/PMD.03.04/ tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
SE yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 setiap hari, dengan janji akan dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat, menuai kekhawatiran serius di tingkat legislatif daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, secara eksplisit meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk tidak terburu-buru mengikuti SE Gubernur tersebut.
"Saya meminta kepada Bupati Bogor untuk mengkaji agar tidak dilaksanakan terburu-buru. Kajian komprehensif dulu baru boleh dilaksanakan. Kenapa? Karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya," kata Junaidi pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:Daftar Delapan Identitas Korban Tragedi Al Khoziny Terkonfirmasi, Satu Orang Asal Gunung Sindur
Junaidi Samsudin menekankan bahwa masyarakat sebenarnya telah memiliki semangat gotong royong dan saling membantu jauh sebelum adanya edaran tersebut. Ia khawatir, edaran yang terkesan memaksakan masyarakat itu justru akan mengurangi nilai keikhlasan dalam bergotong royong.
"Satu tujuan baik untuk perhatian gotong royong, untuk kesetiakawanan. Rereongan ini berlaku untuk semua kalangan, baik ASN provinsi sampai tingkat Kabupaten juga sipil dan masyarakat biasa," jelas Junaidi.
"Kalau seperti ini semua masyarakat harus terlibat. Sementara memang kita bicara Rp1.000 ringan bagi yang mampu. Kesetiakawanan dan gotong royong di kita mah sudah dilakukan berjalan, bahkan nilainya lebih dari itu," imbuhnya.
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan DPRD adalah arah penggunaan dana yang terkumpul, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan.
Junaidi Samsudin menganggap bahwa jika permasalahan pendidikan, kesehatan, dan kewajiban pemerintah lainnya dibebankan kepada masyarakat melalui iuran semacam ini, hal tersebut bisa memicu bahaya serius.
Baca Juga:Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusivitas Kota Bogor
"Ini kan untuk kesehatan dan pendidikan. Itu tanggung jawab mutlak pemerintah. Kalau saya ambil kesimpulan dari sini bahwa ketika edaran ini mengarah ke wajib itu bahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi Samsudin bahkan menyebut SE Gubernur Jawa Barat itu terkesan seperti melegalkan pungutan liar. Menurutnya, segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah tanggung jawab negara atau pemerintah yang telah diatur dalam konstitusi.
"Di sisi ini sama saja melegalkan pungutan liar, sementara UUD kita mengatakan untuk sekolah itu siswa dengan alasan apapun tidak ada pungutan. Di lain sisi Gubernur malah menyuruh untuk iuran," jelas Junaidi.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meninjau ulang SE Gubernur Jawa Barat tersebut.
Jika Pemkab Bogor tetap bersikukuh melaksanakan edaran tersebut, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan segan-segan memanggil pihak eksekutif untuk dimintai penjelasan.
"Untuk itu saya meminta Bupati untuk meninjau ulang bahkan bila perlu tidak dilaksanakan. Kalau misalnya tetap dilaksanakan kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan bebani masyarakat," tutup Junaidi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni