-
3.000 desa di Indonesia terjebak dalam kawasan hutan secara administratif, menciptakan ironi struktural dan kemiskinan.
-
Mendes PDT akan koordinasi dengan Kemenhut untuk mencari solusi darurat status desa agar pembangunan tidak terhambat.
-
Ketidakjelasan status hukum desa dalam hutan memicu konflik lahan dan menghambat akses ekonomi serta pembangunan warga.
Masyarakat yang terdesak ekonomi bisa saja dipaksa melakukan praktik ilegal yang justru mendorong deforestasi.
5. Produktivitas Menurun.
Warga menjadi tidak produktif, kesulitan mencapai kemandirian pangan dan energi karena keterbatasan akses dan status lahan.
“Hal-hal negatif lainnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan terjadi kalau ini tidak kita urus secara komprehensif,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu. Ini adalah panggilan untuk tindakan nyata demi keadilan agraria. [Antara].
Baca Juga:Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri