-
Kades Cikuda, AS, resmi ditahan polisi atas dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di Bogor.
-
Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang cukup menjerat Kades AS terkait praktik suap/gratifikasi.
-
Kades AS akan diberhentikan sementara dari jabatan setelah penetapan tersangka resmi oleh kepolisian.
SuaraBogor.id - Praktik korupsi di tingkat desa kembali terungkap, kali ini menyeret Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS.
Setelah serangkaian penyelidikan, AS kini resmi ditahan polisi, diduga terlibat dalam kasus korupsi dokumen jual beli tanah—sebuah praktik yang kerap dianggap "biasa" namun kali ini berujung pada jeruji besi.
"Sudah kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, singkat saja, pada Sabtu (24/10/2025).
Namun, publik telah mengetahui lebih dulu melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober lalu.
Baca Juga:Momen Sunyi Sebelum Badai: Pemutusan Total Air dan Listrik Jadi Tanda Dimulai Era Baru Pasar Bogor
Surat tersebut secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah—baik dari keterangan saksi maupun barang bukti—yang cukup untuk menyeret AS ke meja hijau.
Kasus korupsi di tingkat desa, terutama yang terkait dengan administrasi pertanahan, sesungguhnya bukan hal baru. Modusnya pun klasik memanfaatkan jabatan untuk memperlancar proses administratif tanah dengan imbalan tertentu.
Bedanya, kali ini polisi bertindak cepat. Kades Cikuda diduga menerima sesuatu baik uang atau fasilitas—sebagai imbalan atas tanda tangan yang seharusnya gratis dalam proses penerbitan dokumen.
Ia pun dijerat pasal korupsi karena "menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum." Bahasa hukum ini jelas merujuk pada adanya praktik suap atau gratifikasi di balik tanda tangan seorang kepala desa.
Baca Juga:Mensos Gus Ipul Bongkar Data: 600 Ribu Penerima Bansos Sikat Uang Rakyat untuk Judi Online
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah adanya penetapan resmi sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," ujar Hadijana.
Menurutnya, surat penetapan tersangka ini kini tengah dikonsultasikan ke bagian hukum Pemkab Bogor.
"Nanti BPD bisa mengajukan permohonan pemberhentian kepada bupati," tegasnya.