Kades Cikuda AS Resmi Ditahan, Praktik Tanda Tangan Berbayar Dokumen Tanah Berakhir di Jeruji Besi

Surat tersebut secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Andi Ahmad S
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Kades Cikuda AS Resmi Ditahan, Praktik Tanda Tangan Berbayar Dokumen Tanah Berakhir di Jeruji Besi
Ilustrasi Kepala Desa Cikuda Kini Ditangkap Polisi (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Kades Cikuda, AS, resmi ditahan polisi atas dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di Bogor. 

  • Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang cukup menjerat Kades AS terkait praktik suap/gratifikasi. 

  • Kades AS akan diberhentikan sementara dari jabatan setelah penetapan tersangka resmi oleh kepolisian. 

SuaraBogor.id - Praktik korupsi di tingkat desa kembali terungkap, kali ini menyeret Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS.

Setelah serangkaian penyelidikan, AS kini resmi ditahan polisi, diduga terlibat dalam kasus korupsi dokumen jual beli tanah—sebuah praktik yang kerap dianggap "biasa" namun kali ini berujung pada jeruji besi.

"Sudah kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, singkat saja, pada Sabtu (24/10/2025).

Namun, publik telah mengetahui lebih dulu melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober lalu.

Baca Juga:Momen Sunyi Sebelum Badai: Pemutusan Total Air dan Listrik Jadi Tanda Dimulai Era Baru Pasar Bogor

Surat tersebut secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah—baik dari keterangan saksi maupun barang bukti—yang cukup untuk menyeret AS ke meja hijau.

Kasus korupsi di tingkat desa, terutama yang terkait dengan administrasi pertanahan, sesungguhnya bukan hal baru. Modusnya pun klasik memanfaatkan jabatan untuk memperlancar proses administratif tanah dengan imbalan tertentu.

Bedanya, kali ini polisi bertindak cepat. Kades Cikuda diduga menerima sesuatu baik uang atau fasilitas—sebagai imbalan atas tanda tangan yang seharusnya gratis dalam proses penerbitan dokumen.

Ia pun dijerat pasal korupsi karena "menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum." Bahasa hukum ini jelas merujuk pada adanya praktik suap atau gratifikasi di balik tanda tangan seorang kepala desa.

Baca Juga:Mensos Gus Ipul Bongkar Data: 600 Ribu Penerima Bansos Sikat Uang Rakyat untuk Judi Online

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah adanya penetapan resmi sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," ujar Hadijana.

Menurutnya, surat penetapan tersangka ini kini tengah dikonsultasikan ke bagian hukum Pemkab Bogor.

"Nanti BPD bisa mengajukan permohonan pemberhentian kepada bupati," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak