Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana
Ratusan sopir angkutan kota (angkot) se-Kota Bogor memadati halaman Balai Kota Bogor pada Kamis (23/10/2025) [Bogordaily]
Baca 10 detik
  • Tiga petugas Dishub Bogor melaporkan pengeroyokan saat demo angkot, menuntut proses hukum atas tindakan anarkis. 

  • Dishub Bogor tegaskan aksi anarkis dilarang. Koordinator aksi harus bertanggung jawab penuh sesuai koridor hukum. 

  • Demo angkot soal peremajaan kendaraan kini masuk ranah hukum setelah tiga petugas Dishub jadi korban kekerasan. 

SuaraBogor.id - Aksi unjuk rasa ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor pada Kamis (24/10/2025) berbuntut panjang. Tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Bogor Kota setelah menjadi korban kekerasan saat demo berlangsung di Jalan Juanda.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai koridor hukum.

“Biar jangan main-main dengan hukum. Enggak boleh. Anarkis itu sudah kelewatan, dan kami minta agar diproses hukum,” ujar Sujatmiko dilansir dari Antara Jumat (25/10/2025).

Sujatmiko menjelaskan, sejauh ini terdapat tiga anggota Dishub yang telah membuat laporan resmi ke kepolisian, disertai dengan empat orang saksi yang turut memberikan keterangan untuk memperkuat laporan.

Baca Juga:Reduksi Angkot Mandiri Tak Diapresiasi, Sopir di Bogor: Kami Mau Hidup, Bukan Dihabisi

“Kita baru tiga yang melaporkan hari ini, dengan empat saksi,” katanya.

Sujatmiko menuturkan, para korban mengalami kekerasan fisik dengan tingkat luka yang berbeda-beda. Pemeriksaan lebih lanjut mengenai detail luka dan kronologi akan dilakukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.

“Nanti di BAP, karena masing-masing beda-beda,” tambahnya.

Kepala Dishub menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menyampaikan aspirasi boleh, curhat juga boleh, tapi jangan sampai memukul. Negara hukum tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:Bukan Tolak Perubahan, Tapi Kematian: Jeritan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor

Sujatmiko juga secara khusus mengingatkan pihak yang bertanggung jawab atas jalannya aksi, terutama koordinator lapangan, untuk ikut menjaga situasi agar tidak menimbulkan kericuhan dan tindakan anarkis. “Koordinatornya juga harus bisa tanggung jawab,” ujarnya.

Dishub Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku. “Yang lebih paham tentu pihak kepolisian. Kita ikuti saja prosedurnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis (24/10/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang kebijakan peremajaan dan batas usia kendaraan. Kericuhan yang terjadi kini menambah dimensi hukum pada tuntutan para sopir angkot tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak