-
Polres Bogor dan Bapenda menggelar operasi gabungan 3 hari di Simpang Sentul (18-20 November) untuk penindakan pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi domisili Bogor.
-
Operasi ini bersifat persuasif; pelanggar pajak diarahkan ke Samsat Keliling dan diminta membuat surat pernyataan bayar dalam jangka waktu terbatas.
-
Masyarakat diimbau segera bayar pajak. Jika belum lunas, setelah batas waktu persuasif, penindakan tegas berupa sanksi tilang akan diberlakukan mulai Desember.
SuaraBogor.id - Polres Bogor meningkatkan upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.
Sebuah operasi gabungan yang menargetkan penindakan pajak kendaraan telah dimulai di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, selama tiga hari, mulai Selasa (18/11/2025) hingga Kamis (20/11/2025).
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penindakan.
"Prepentif itu pencegahan yang mana patroli untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:Melawan Arus hingga Bonceng Tiga, Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
Namun, 20 persen dari upaya tersebut juga akan dilakukan dalam bentuk penindakan.
"Untuk saat ini memang kita belum diperkenankan melakukan penindakan razia namun berhubung hari ini kita di tanggal 18 November kami mendapatkan surat bantuan penambahan personil pelaksanaan penindakan pajak kendaraan kendaraan bermotor di Simpang Sentul dilaksanakan 3 hari dari hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Itu kami laksanakan secara persuasif yaitu konsepnya di Simpang Sentul ini pemeriksaan pajak. Setelah pemeriksaan pajak. Dan penindakan ini khusus berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Iptu Ardian.
Dalam operasi ini, pengendara yang kedapatan belum membayar pajak tahunan atau lima tahunan akan diarahkan ke petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan selanjutnya ke kendaraan Samsat Keliling yang disiagakan di lokasi.
Bagi yang belum bisa membayar saat itu juga, akan diminta membuat surat pernyataan dengan jangka waktu tertentu (satu minggu, dua minggu, atau satu bulan) untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Namun, Iptu Ardian memberikan peringatan tegas: "Nah namun apabila kita laksanakan pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan (Desember) pengendara belum membayar pajak kendaraan maka kita lakukan penindakan." tegasnya.
Baca Juga:Ritual 'Paniisan' Gagal! Pembunuh Berdarah Dingin Justru Diciduk Polisi di Makam Keramat Ciamis
![Tiga orang pelajar mendapatkan hukuman fisik dari anggota Polres Bogor lantaran telah melanggar dalam berkendara di jalan raya saat operasi Zebra Lodaya di Simpang Sentul, Selasa 18 November 2025 [Egi Abdul Mugni/Suarabogor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/18/31860-pelanggar-operasi-zebra-lodaya.jpg)
Artinya, lanjut dia kesempatan persuasif ini bersifat terbatas, dan sanksi tilang akan menanti bagi mereka yang tidak patuh setelah batas waktu yang diberikan.
Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Bogor dan Bapenda, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan segera melunasi tunggakan agar tidak terkena sanksi di bulan Desember nanti.
Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
Polres Bogor melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025 hari kedua di Simpang Sentul, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa 18 November 2025.