Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!

Iptu Ardian menyebut, pemeriksaan kendaraan khusus pajak itu dilakukan untuk hanya kendaraan Plat F Kabupaten Bogor. Polisi, kata dia, akan memeriksa kendaraan.

Andi Ahmad S
Selasa, 18 November 2025 | 16:47 WIB
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
Ilustrasi Razia kendaraan di Bogor. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Operasi Zebra Lodaya 2025 menambah personel di Sentul untuk memeriksa kendaraan Plat F Kabupaten Bogor yang terlambat membayar pajak selama tiga hari. 

  • Pengendara yang belum bayar pajak akan diarahkan ke Bappenda atau Samsat keliling. Jika tak bisa bayar, mereka wajib membuat surat pernyataan kesanggupan. 

  • Petugas akan menindak pengendara yang melanggar surat pernyataan kesanggupan bayar pajak yang telah dibuat sebelumnya. Puluhan kendaraan telah terdeteksi menunggak.

SuaraBogor.id - Petugas Operasi Zebra Lodaya 2025 menambah personel untuk memeriksa pajak kendaraan pada Selasa hingga Kamis 20 November 2025 mendatang.

"Penambahan personil guna pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di simpang Sentul yang dilaksanakan selama tiga hari dari selasa rabu dan kamis," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Selasa 18 November 2025.

Iptu Ardian menyebut, pemeriksaan kendaraan khusus pajak itu dilakukan untuk hanya kendaraan Plat F Kabupaten Bogor. Polisi, kata dia, akan memeriksa kendaraan yang telat membayar pajak.

"Pajak yang belum terbayarkan baik tahunan maupun lima taunan itu akan diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya diarahkan ke kendaraan Samsat keliling untuk pembayaran pajaknya," jelas dia.

Baca Juga:Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede

Ia menyebut, jika pengendara tidak bisa membayarkan pajak pada hari itu juga. Maka petugas akan meminta pengendara untuk membuat pernyataan.

"Kalau misalnya belum bisa bayar pajak untuk hari ini, itu disarankan untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak di jangka waktu tertentu baik satu minggu hingga satu bulan," jelas dia.

Jika pernyataan kesanggupan pembayaran itu masih belum dilaksanakan, maka petugas akan melakukan penindakan kepada pengendara.

"Baru nanti apabila kami memeriksa pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan namun belum membayar kan sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah dinyatakan disurat pernyataan, maka kami laksanakan penindakan," tutup dia.

Saat ini, kata dia, sudah puluhan pengendara Plat F Kabupaten Bogor yang diketahui belum membayar pajak. Mereka diketahui belum melaksanakan daftar ulang tahunan.

Baca Juga:Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi

"Untuk kendaraan yang sudah diberikan kurang lebih 20-25 kendaraan memang itu sudah terdeteksi belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Mayoritas roda empat, roda dua baru ada dua," jelas dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak