Mantan Sekdes Gorowong, EH, ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Lampiran Warkah tanah. Status ini berdasarkan bukti yang sah.
Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan warga pemilik tanah menjadi dasar penetapan tersangka. Akibatnya, banyak warga kehilangan hak atas tanahnya.
Laporan polisi oleh Kuasa Hukum Kepala Desa telah membuat EH menjadi tersangka. Perbuatan melawan hukum ini merugikan banyak pihak secara materiel dan imateriel.
SuaraBogor.id - Isu sengketa lahan dan mafia tanah kembali mencoreng birokrasi di tingkat desa. Bagi Anda warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat khususnya wilayah Parungpanjang yang sedang berkembang pesat propertinya.
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial EH, akhirnya tidak bisa berkutik lagi.
Pada Rabu, 3 Desember 2025, pihak kepolisian secara resmi menetapkan EH sebagai tersangka. Kasus ini bukan perkara sepele, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Lampiran Warkah tanah yang merugikan banyak pihak.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum. Langkah tegas polisi ini menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini kehilangan hak atas tanah mereka akibat ulah oknum aparat desa.
Baca Juga:Mantan Sekdes Gorowong Parungpanjang Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya!
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Gorowong Rully Akbar, Gatot Eprianto. Dalam laporan bernomor LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDAJABAR, EH dilaporkan karena diduga melakukan praktik kotor yang merugikan secara materiil dan formil.
Gatot Eprianto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses panjang pengumpulan bukti. Polisi tidak sembarangan mengambil keputusan.
"Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya berpuatan melawan hukum," jelas Gatot kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.
Fakta yang paling mencengangkan adalah keberanian tersangka dalam memalsukan tanda tangan pejabat di atasnya. EH diduga kuat memalsukan tanda tangan Kepala Desa aktif serta warga pemilik tanah yang sah. Tujuannya satu memuluskan penerbitan AJB dan warkah tanah secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Dampak dari perbuatan EH sangat fatal bagi masyarakat kecil. Banyak warga Gorowong yang tiba-tiba kehilangan hak kepemilikan tanah mereka karena munculnya dokumen tandingan yang dibuat oleh EH. Dokumen-dokumen tersebut, meskipun terlihat resmi, ternyata bodong alias tidak tercatat dalam administrasi desa.
Baca Juga:Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
Gatot menegaskan bahwa tindakan EH ini adalah dosa besar dalam administrasi pertanahan karena menciptakan kekacauan hukum yang sistemik di desa tersebut.
"Yang memberatkan dosa EH secara perbuatan melawan hukum, dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga pemilik tanah, sehingga surat AJB tidak terdaftar dalam buku register desa," tutup dia.