Polres Bogor memusnahkan 9.873 botol miras ilegal dari berbagai jenis untuk menggagalkan rencana pesta mabuk-mabukan dan menjamin ketertiban masyarakat menjelang perayaan malam pergantian tahun baru 2026.
Pemusnahan miras bertujuan menekan angka kejahatan jalanan seperti tawuran dan pembegalan, karena pengaruh alkohol dianggap sebagai pemicu utama gangguan keamanan serta konflik sosial di wilayah Bogor.
Melalui operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Bogor dan jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran miras tanpa izin guna melindungi pendapatan negara serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif.
Kontributor : Egi Abdul Mugni