Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta

Transparansi kinerja ini menjadi bukti akuntabilitas lembaga kepada publik, khususnya bagi generasi muda yang kritis terhadap penegakan hukum.

Andi Ahmad S
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50 WIB
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Egi/Suarabogor]
Baca 10 detik
  • Kinerja Penanganan Perkara Kejari Kabupaten Bogor menerima 1.414 SPDP sepanjang 2025, dengan 736 perkara mencapai tahap eksekusi serta keberhasilan penerapan enam Restorative Justice yang mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

  • Realisasi Anggaran dan Pendapatan Kejaksaan berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 98,26 persen dari pagu Rp20,6 miliar, serta mengumpulkan pendapatan denda tilang senilai Rp405 juta sebagai kontribusi pada kas negara.

  • Prestasi dan Penghargaan Organisasi Berkat profesionalisme dan dedikasi jajaran dalam pelayanan hukum, Kejari Kabupaten Bogor sukses meraih tujuh penghargaan sekaligus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bentuk pengakuan kinerja kolektif.

SuaraBogor.id - Menutup lembaran tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatatkan kinerja yang impresif alias Rapor Hijau.

Di tengah tingginya dinamika hukum di wilayah penyangga ibu kota, Korps Adhyaksa yang dipimpin oleh Denny Achmad ini membuktikan produktivitasnya dengan menangani ribuan perkara.

Transparansi kinerja ini menjadi bukti akuntabilitas lembaga kepada publik, khususnya bagi generasi muda yang kritis terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan data capaian kinerja tahunan yang dirilis pada Rabu, 31 Desember 2025, Kejari Kabupaten Bogor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai 1.414 perkara sepanjang tahun ini.

Baca Juga:4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, merinci alur penanganan ribuan kasus tersebut. Dari total SPDP yang masuk, proses hukum berjalan dinamis dan cepat.

"932 diantaranya masuk pada tahun I. Kemudian 778 perkara sudah P-21," jelas Denny Achmad.

Status P-21 menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap untuk disidangkan. Tidak berhenti di situ, proses eksekusi pun berjalan lancar.

"Tahap II, Putusan dan eksekusi ada sebanyak 736 perkara," tambahnya.

Angka ini menunjukkan tingginya volume kerja para jaksa di Cibinong dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:Bikin Melongo! Bogor Amankan Puluhan Miliar dari Penyelewengan Dana Desa hingga Makan Minum

Denny menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Restorative Justice terhadap 6 perkara, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan humanis," ungkapnya.

Langkah ini membuktikan bahwa hukum di Kabupaten Bogor bisa tajam ke atas namun tetap humanis ke bawah, terutama untuk kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan dengan perdamaian antarpihak.

Selain menangani pidana, Kejari juga berkontribusi pada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kabupaten Bogor berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp405.414.000 yang berasal dari hasil penyelesaian denda tilang lalu lintas.

Dari sisi tata kelola anggaran, Kejari Bogor juga menunjukkan efisiensi tinggi. Dari pagu anggaran yang diberikan negara sebesar Rp20,6 miliar, penyerapannya nyaris sempurna.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20.699.669.000. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp20.339.750.847 atau mencapai 98,26 persen," papar Denny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak