- KY akan memeriksa etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada 13 Maret, setelah KPK menetapkan mereka tersangka suap lahan.
- Mahkamah Agung telah memecat kedua hakim tersebut sebagai respons cepat terhadap dugaan korupsi yang mencoreng integritas peradilan.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok, terkait suap pengurusan sengketa lahan 6.500 meter persegi.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Baca Juga:Cekik dan Ikat Istri Siri, Pembunuh di Depok Akhirnya Tertangkap di Bekasi