- Dishub Kota Bogor menyosialisasikan aturan penataan jalur bagi pengemudi sayuran di kawasan Pasar Bogor pada Selasa (24/3/2026).
- Kendaraan pengangkut sayuran dilarang beroperasi di area sekitar Pasar Bogor mulai 26 Maret 2026.
- Pelanggar ketentuan jalur dan jam operasional di Jalan Suryakencana akan dikenai sanksi tegas berupa penilangan oleh personel gabungan.
SuaraBogor.id - Dalam upaya menciptakan kawasan niaga yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar sosialisasi Ketentuan Operasional dan Penataan Jalur bagi para pengemudi komoditas sayuran.
Sosialisasi ini dilaksanakan di kawasan Pasar Bogor pada Selasa (24/3/2026), menandai langkah awal percepatan penataan Jalan Suryakencana yang ikonik.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Bogor secara tegas mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan terbaru yang akan segera diberlakukan, demi kepentingan bersama.
Aturan terbaru ini mencakup area strategis di sekitar Pasar Bogor, meliputi Jalan Pedati, Lawangseketeteng, Jalan Roda hingga Jalan Bata.
Baca Juga:Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi
Poin krusialnya adalah, mulai tanggal 26 Maret 2026, kendaraan pengangkut sayuran dilarang beroperasi di kawasan tersebut.
Larangan ini diberlakukan untuk mendukung proses pembersihan material secara masif yang akan dilakukan di area tersebut.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan lalu lintas dan aktivitas bongkar muat yang seringkali mengganggu ketertiban dan kebersihan di sekitar pasar, terutama Jalan Suryakencana yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan budaya di Kota Bogor.
Untuk memastikan aturan ini ditaati, Dishub Kota Bogor tidak main-main. Pihaknya menegaskan bahwa personel gabungan, bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota, akan melakukan pengawasan ketat di seluruh kawasan yang terdampak.
Dan, bagi pengemudi yang melanggar ketentuan jalur dan jam operasional yang telah ditetapkan, sanksi tegas akan menanti.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Bogor Sidak Kantor Dishub, Pantau Uji KIR Gratis dan Potensi Parkir
"Bagi pengemudi yang melanggar ketentuan jalur dan jam operasional bakal dikenakan sanksi tegas berupa penilangan," demikian penegasan dari Dishub.
Penataan ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang visi jangka panjang pemerintah. Ke depan, dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap Pasar Bogor dan Jalan Suryakencana akan bertransformasi menjadi kawasan niaga yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.