- Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai 10 April 2026 untuk mengantisipasi kemacetan parah akhir pekan.
- Aturan ganjil genap berlaku khusus bagi kendaraan arah Puncak dengan jadwal penyekatan mulai pukul 14.00 WIB pada hari Jumat.
- Pengendara yang tidak sesuai aturan dapat melewati jalur alternatif seperti Bukit Pelangi, Cileungsi-Jonggol, atau jalur Sukabumi yang tersedia.
Arah Jakarta (Turun)
Kendaraan yang mengarah ke Jakarta tidak terkena aturan ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengosongan jalur dari atas menuju bawah.
Bagi Anda yang terlanjur berada di jalan namun memiliki plat nomor yang tidak sesuai (hari ini tanggal 10 April adalah tanggal Genap), beberapa jalur alternatif dapat dipertimbangkan:
Jalur Bukit Pelangi: Sentul Selatan - Babakan Madang - Pasir Angin
Baca Juga:Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
Jalur Cileungsi - Jonggol: Cibubur - Ciu - Sukamakmur - Cipanas
Jalur Sukabumi: Ciawi - Caringin - Cijeruk - Cigombong
Harap diperhatikan bahwa jalur alternatif seperti Sukamakmur memiliki kontur jalan yang sempit dan tanjakan ekstrem, sehingga memerlukan kondisi kendaraan yang prima.