Baca 10 detik
- DPRD Kota Depok membatasi akses peliputan media saat Rapat Paripurna perayaan HUT Kota ke-27 pada 23 April 2026.
- Petugas hanya mengizinkan sepuluh media undangan khusus untuk masuk dengan alasan keterbatasan kapasitas ruang rapat utama gedung.
- Kebijakan diskriminatif tersebut memicu kritik publik terkait transparansi informasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap kebebasan pers di Depok.
Kejadian ini sangat kontras dengan semangat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi di hari ulang tahun kota. Pembatasan akses terhadap jurnalis—yang merupakan pilar keempat demokrasi—di gedung rakyat sendiri tentu menjadi catatan merah bagi kredibilitas DPRD Kota Depok di usia kota yang ke-27 ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kota Depok terkait alasan spesifik mengapa hanya 10 media terpilih yang diperbolehkan meliput jalannya Rapat Paripurna HUT Kota tersebut.