- Sebuah video keluhan sopir truk terkait biaya masuk dan bongkar muat viral karena diduga pungli di Pasar TU Kemang, Bogor, pada 22 Agustus 2026.
- Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Haris Maraden menyatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman sopir baru terhadap mekanisme pembayaran resmi yang berlaku.
- Sebagai tindak lanjut, Perumda Pasar Pakuan Jaya berencana mengubah sistem penarikan iuran melalui mandor untuk mencegah terjadinya miskomunikasi di lapangan.
SuaraBogor.id - Viral di media sosial video seorang sopir truk yang mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Bogor.
Sopir tersebut mempertanyakan besarnya biaya yang harus ia keluarkan hanya untuk masuk dan melakukan proses bongkar muat barang di area pasar.
Dalam rekaman video yang diterima SuaraBogor, sang sopir menyebutkan harus merogoh kocek hingga Rp15.000 untuk biaya masuk dan Rp10.000 untuk bongkar muat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti karcis dari paguyuban bongkar muat yang tidak mencantumkan nominal tarif secara transparan.
Baca Juga:Bela Istri yang Ditendang, Pria di Cibinong Tewas Ditikam Saat Beli Gorengan
Saat dikonfirmasi dalam video, petugas paguyuban menegaskan bahwa tarif tersebut memang aturan yang berlaku di lokasi.
"Itu memang Rp10.000, nanti tanya aja sama yang lain," cetus petugas tersebut.
Merespon itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Haris Maraden, membantah anggapan bahwa seluruh pembayaran tersebut merupakan pungli.
Katanya, ada tarif parkir dan bongkar muat resmi yang ditetapkan PPJ serta iuran jasa pekerja berdasarkan kesepakatan paguyuban bongkar muat dengan pedagang.
"Kemudian setelah itu ada namanya di sana mereka sebutnya paguyuban bongkar muat, paguyuban kuli bongkar muat," kata Haris, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga:Respons Protes Habib Bahar, Pemkab Bogor Tutup Pabrik Minol di Citeureup
Dia menjelaskan, iuran jasa bongkar muat biasanya dibayar lebih dulu oleh sopir,uang tersebut kemudian diganti oleh pedagang atau pemilik lapak yang menggunakan jasa tersebut.
"Mereka mengambil iuran kepada sopir, tapi sopir minta diganti kepada pedagang yang punya lapak dagangan," katanya.
Menurut Haris, sopir dalam video baru pertama kali datang ke Pasar TU Kemang sehingga belum mengetahui mekanisme pembayaran tersebut.
Kondisi itu kemudian memicu kesalahpahaman dengan petugas di lokasi.
"Jadi duit itu tuh diganti sama pedagang, cuman karena sopir baru enggak tahu, jadi ribut akhirnya, makanya saya enggak mau gitu lagi, miskomunikasi terus, udah mending biar mandor tuh ada kerjanya, mandor aja ngambilin pembayaran gitu loh, jangan pakai pos," jelas Haris.
Usai kejadian itu, PPJ berencana mengubah cara penarikan iuran.
Pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui pos bongkar dan pos muat akan dialihkan langsung kepada koordinator lapangan atau mandor bongkar muat.
Untuk diketahui, tarif parkir resmi untuk truk, bus, tronton, dan kendaraan sejenis di atas lima ton sebesar Rp10,000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000.
Sementara pikap bermuatan hingga satu ton dikenai Rp6.000 per jam dengan maksimal Rp12.000.
Sedan, jip, minibus, pikap, dan kendaraan sejenis dikenai Rp4.000 per jam dengan maksimal Rp10.000.
Adapun tarif sepeda motor sebesar Rp3.000 per jam dengan maksimal Rp5.000.
Untuk jasa bongkar muat, kendaraan pikap dikenai Rp10.000 sekali bongkar dan Rp5.000 sekali muat.
Truk dikenai Rp15.000 sekali bongkar dan Rp10.000 sekali muat.
Sementara tronton dikenai Rp100.000 sekali bongkar dan Rp75.000 sekali muat.
Terpisah, Ketua Harian Pekerja Informal Pasar TU Kemang, Lutfi, mengatakan iuran paguyuban telah disepakati bersama pedagang sejak Oktober 2025.
Kata dia, sopir yang membayar lebih dulu dapat membawa karcis kepada bos atau pemilik barang untuk mendapatkan uang pengganti.
"Biar sama sopir aja, sopir nukerin ke bos, kalau sopir diminta bayar, sopir minta ganti ke bos," ujar Lutfi saat ditemui Suara.com di Pasar TU kemang.
Kendatu begitu, Lutfi mengakui petugas yang terekam dalam video tidak memakai kartu identitas dan seragam paguyuban.
Hal itu, kata dia, membuat penarikan biaya terlihat seperti dilakukan oleh pihak yang tidak resmi.
"Pertama dia enggak pakai id card, seragam enggak dipakai. Kesannya kayak premanisme, saya enggak melindungi mereka yang sebenarnya aja sudah beberapa kali juga kita temukan yang seperti ini dan tetap kita tegas tidak ada toleransi," katanya.
Dia menyebut kejadian itu berlangsung pada Sabtu (22/8/26) kemarin.
Saat itu, koordinator pos sedang tidak berada di tempat karena menjalankan ibadah.
Ia mencontohkan biaya jasa untuk membongkar satu truk bermuatan kentang mencapai Rp155.000.
Sebanyak Rp150.000 dibagikan kepada enam pekerja bongkar, sementara Rp5.000 dimasukkan ke kas paguyuban untuk kebutuhan operasional.
Salah seorang sopir, Ahmad (28), mengaku tidak keberatan dengan mekanisme itu selama biaya bongkar muat ditanggung oleh pedagang atau pemilik barang.
"Sebenarnya ya biasa aja, normal lah. Kecuali sopir yang kena yang nanggung itu berat," jelas dia.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara