Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:15 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah (Agus Ridho) saat memantau kondisi kerumunan di Puncak Bogor, Jawa Barat (Suara.com/Andi Ahmad Sulaeni)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) untuk kawin kontrak yang dinilai masih marak terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya belum berani menertibkan soal adanya kawin kontrak di Puncak.

Sebab, kata dia, pemerintah daerah yang memiliki kebijakan untuk mengeluarkan Perda kawin kontrak.

“Saya pikir pemerintah daerah pasti juga sudah mengkaji ya,” katanya Kasatpol PP Agus Ridho, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor Bau Minuman Keras

Agus juga menjelaskan bahwa kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor diminati oleh warga asing.

“Kalau masalah lokasikan sekarang memang banyak nya di daerah puncak, kita belum berani, karena belum ada Perdanya” ucapnya.

“Karena ini orang asing tentunya ada penegakan undang-undang itu ada di imigrasi, jadi tidak sepenuhnya menjadi kewenangan atau tanggung jawab pol pp,” tambahnya.

Hingga saat ini satpol pp belum berani menangani kasus tersebut, dikarenakan belum ada Perda yang disepakati dari pemerintah daerah.

“Satpol PP akan mengamankan kebijakan tersebut, saya pikirkan semuanya melalui kajian. Kalau memang sudah ada perdanya untuk kawin kontrak maka kita akan ikuti mengamankan kan gitu,” tandasnya.

Baca Juga: Disebut Primitif, Warga Jasinga Bogor Meradang dan Tuntut Pelaku Meminta Maaf

Kontributor : Devina Maranti

Load More