SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) untuk kawin kontrak yang dinilai masih marak terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya belum berani menertibkan soal adanya kawin kontrak di Puncak.
Sebab, kata dia, pemerintah daerah yang memiliki kebijakan untuk mengeluarkan Perda kawin kontrak.
“Saya pikir pemerintah daerah pasti juga sudah mengkaji ya,” katanya Kasatpol PP Agus Ridho, Jumat (21/1/2022).
Agus juga menjelaskan bahwa kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor diminati oleh warga asing.
“Kalau masalah lokasikan sekarang memang banyak nya di daerah puncak, kita belum berani, karena belum ada Perdanya” ucapnya.
“Karena ini orang asing tentunya ada penegakan undang-undang itu ada di imigrasi, jadi tidak sepenuhnya menjadi kewenangan atau tanggung jawab pol pp,” tambahnya.
Hingga saat ini satpol pp belum berani menangani kasus tersebut, dikarenakan belum ada Perda yang disepakati dari pemerintah daerah.
“Satpol PP akan mengamankan kebijakan tersebut, saya pikirkan semuanya melalui kajian. Kalau memang sudah ada perdanya untuk kawin kontrak maka kita akan ikuti mengamankan kan gitu,” tandasnya.
Baca Juga: Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor Bau Minuman Keras
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor Bau Minuman Keras
-
Disebut Primitif, Warga Jasinga Bogor Meradang dan Tuntut Pelaku Meminta Maaf
-
Satpol PP Kota Bogor Bongkar Lapak PKL yang Berdiri di Aliran Sungai, Pegadang: Saya Bukan Binatang
-
Raba dan Cium Muridnya Sendiri, Oknum Guru Ngaji Cabul di Bogor Dihakimi Warga
-
Hilang 4 Hari, Nenek di Depok Ditemukan Tewas di Kebun Belimbing Saat Warga Perbaiki Saluran Air
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?
-
Guncangan M 2,3 di Bogor Pagi Kemarin, Ini Penjelasan BMKG tentang Kekuatan Sebenarnya
-
Inilah Jam-Jam Penentu One Way di Puncak 5 Oktober 2025, Jangan Sampai Rencana Liburan Anda Hancur!
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?