SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) untuk kawin kontrak yang dinilai masih marak terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya belum berani menertibkan soal adanya kawin kontrak di Puncak.
Sebab, kata dia, pemerintah daerah yang memiliki kebijakan untuk mengeluarkan Perda kawin kontrak.
“Saya pikir pemerintah daerah pasti juga sudah mengkaji ya,” katanya Kasatpol PP Agus Ridho, Jumat (21/1/2022).
Agus juga menjelaskan bahwa kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor diminati oleh warga asing.
“Kalau masalah lokasikan sekarang memang banyak nya di daerah puncak, kita belum berani, karena belum ada Perdanya” ucapnya.
“Karena ini orang asing tentunya ada penegakan undang-undang itu ada di imigrasi, jadi tidak sepenuhnya menjadi kewenangan atau tanggung jawab pol pp,” tambahnya.
Hingga saat ini satpol pp belum berani menangani kasus tersebut, dikarenakan belum ada Perda yang disepakati dari pemerintah daerah.
“Satpol PP akan mengamankan kebijakan tersebut, saya pikirkan semuanya melalui kajian. Kalau memang sudah ada perdanya untuk kawin kontrak maka kita akan ikuti mengamankan kan gitu,” tandasnya.
Baca Juga: Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor Bau Minuman Keras
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor Bau Minuman Keras
-
Disebut Primitif, Warga Jasinga Bogor Meradang dan Tuntut Pelaku Meminta Maaf
-
Satpol PP Kota Bogor Bongkar Lapak PKL yang Berdiri di Aliran Sungai, Pegadang: Saya Bukan Binatang
-
Raba dan Cium Muridnya Sendiri, Oknum Guru Ngaji Cabul di Bogor Dihakimi Warga
-
Hilang 4 Hari, Nenek di Depok Ditemukan Tewas di Kebun Belimbing Saat Warga Perbaiki Saluran Air
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga