SuaraBogor.id - Seorang bapak dan anak serta rekannya terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan penangiaan berat dengan cara membacok terhadap seorang pemuda.
Penganiayaan berat tersebut dilakukan tiga oran tersang itu dilakukan di di Kampung Lebak Pendeuy, RT 4/3, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Herman mengatakan, ketiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan berat tersebut berhasil ditangkap di wilayah Panjalu, Ciamis dalam pelariannya.
"Dua dari tiga pelaku yaitu AR alias Idok RH merupakan bapak dan anak kandungnya, sedangkan MR yaitu rekannya yang juga terlibat dalam penganiayaan berat," katanya pada wartawan, Senin (7/2/2022).
Doni mengatakan para tersangka merupakan residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban R.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari Lapas sekitar satu bulan yang lalu," ucapnya.
Doni menjelaskan, kronologi penganiayaan tersebut dipicu dendam pribadi tersangka terhadap korban.
"Para tersangka mendatangi rumah korban, yang saat itu masih mendapatkan perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Ketiga tersangka, secara membabi buta menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Menurutnya, akibatnya penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya, dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang Cianjur.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Pelaku UMKM di Cianjur Menjerit
"Korban mengalami luka bacok pada bagian, kepala, telinga, dan punggung. Saat ini kondisi korban masih dirawat di RSUD Cianjur," jelasnya.
Doni mengatakan, selain ketiga pelaku yang diamankan, jajaranya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta satu unit mobil pickup dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook