SuaraBogor.id - Seorang bapak dan anak serta rekannya terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan penangiaan berat dengan cara membacok terhadap seorang pemuda.
Penganiayaan berat tersebut dilakukan tiga oran tersang itu dilakukan di di Kampung Lebak Pendeuy, RT 4/3, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Herman mengatakan, ketiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan berat tersebut berhasil ditangkap di wilayah Panjalu, Ciamis dalam pelariannya.
"Dua dari tiga pelaku yaitu AR alias Idok RH merupakan bapak dan anak kandungnya, sedangkan MR yaitu rekannya yang juga terlibat dalam penganiayaan berat," katanya pada wartawan, Senin (7/2/2022).
Doni mengatakan para tersangka merupakan residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban R.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari Lapas sekitar satu bulan yang lalu," ucapnya.
Doni menjelaskan, kronologi penganiayaan tersebut dipicu dendam pribadi tersangka terhadap korban.
"Para tersangka mendatangi rumah korban, yang saat itu masih mendapatkan perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Ketiga tersangka, secara membabi buta menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Menurutnya, akibatnya penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya, dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang Cianjur.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Pelaku UMKM di Cianjur Menjerit
"Korban mengalami luka bacok pada bagian, kepala, telinga, dan punggung. Saat ini kondisi korban masih dirawat di RSUD Cianjur," jelasnya.
Doni mengatakan, selain ketiga pelaku yang diamankan, jajaranya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta satu unit mobil pickup dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Detik-detik Kematian Tragis Pelajar SMA Negeri 4 Medan yang Tewas Dibacok Geng Motor di Jalan Kapten Sumarsono
-
Minyak Goreng Masih Langka, Pelaku UMKM di Cianjur Menjerit
-
Bikin Ngelus Dada, Viral Bocah Ingusan Acungkan Golok Tantang Seorang Ibu
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Eman di Cianjur Hangus Terbakar
-
Evakuasi Keluarga Korban Longsor di Cianjur Sempat Terkendala, Warga Pakai Alat Seadanya dan Minim Penerangan
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Lampu Padam, PDAM Menjerit? Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
-
Dapat Uang Gratis dari Modal Klik? Ini Cara Mudah Klaim DANA Kaget