Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Tersangka pelaku pembacokan di Cianjur [Fauzi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Seorang bapak dan anak serta rekannya terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan penangiaan berat dengan cara membacok terhadap seorang pemuda.

Penganiayaan berat tersebut dilakukan tiga oran tersang itu dilakukan di di Kampung Lebak Pendeuy, RT 4/3, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Herman mengatakan, ketiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan berat tersebut berhasil ditangkap di wilayah Panjalu, Ciamis dalam pelariannya.

"Dua dari tiga pelaku yaitu AR alias Idok RH merupakan bapak dan anak kandungnya, sedangkan MR yaitu rekannya yang juga terlibat dalam penganiayaan berat," katanya pada wartawan, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Detik-detik Kematian Tragis Pelajar SMA Negeri 4 Medan yang Tewas Dibacok Geng Motor di Jalan Kapten Sumarsono

Doni mengatakan para tersangka merupakan residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban R.

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari Lapas sekitar satu bulan yang lalu," ucapnya.

Doni menjelaskan, kronologi penganiayaan tersebut dipicu dendam pribadi tersangka terhadap korban.

"Para tersangka mendatangi rumah korban, yang saat itu masih mendapatkan perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Ketiga tersangka, secara membabi buta menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya.

Menurutnya, akibatnya penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya, dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang Cianjur.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Pelaku UMKM di Cianjur Menjerit

"Korban mengalami luka bacok pada bagian, kepala, telinga, dan punggung. Saat ini kondisi korban masih dirawat di RSUD Cianjur," jelasnya.

Doni mengatakan, selain ketiga pelaku yang diamankan, jajaranya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta satu unit mobil pickup dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More