Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 01 September 2022 | 10:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith bebas secara murni atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

Diketahui, saat ini Habib Bahar bebas setelah sebelumnya mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Pendakwah yang selalu menyampaikan kritik keras pada pemerintah ini bebas dari Rutan Polda Jabar pada Kamis 1 September 2022 dini hari.

“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.

Baca Juga: Isu Harga BBM Bakal Naik Besok, Polisi Jaga SPBU di Bogor

Ichwan mengatakan saat bebas Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

“(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau,” katanya.

Ichwan menuturkan Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie.

Baca Juga: Heboh Kabar Harga BBM Naik Besok, Polisi Tangkap Lima Pelaku Penimbun di Bogor

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Load More