SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji akan memberikan hak kepada desa terkait Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S.
Menurutnya, BHPRD ini bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Bahkan kata dia, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Baca Juga: Bahaya! PVMBG Sebut Pergeseran Tanah Bojongkoneng Berpotensi Jebloskan Bangunan ke Dalam Tanah
Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," ujar Gandi, Selasa (27/9/2022).
Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021.
"Jadi ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan"
"Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Ke depan, Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.
"Kita berharap itu dan desa melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah. Desa juga diharapkan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," tandas Gandi.
Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan BHPRD 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Reynaldi meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," ujar Reynaldi.
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.
"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," terangnya.
Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
-
Puncak Bogor Luluh Lantak! Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
-
Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?
-
OOTD Mewah Kades Wiwin Komalasari yang Hina Nasi Kotak, Kacamata Saja Tembus 3 Kali UMK Bogor?
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Kabar Buruk Pendaki! Jalur Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Penutupannya Hingga 21 April
-
Sekda Bogor Soal Nama CDOB Usulan Dedi Mulyadi: Masyarakat yang Menentukan
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras