SuaraBogor.id - Permasalahan perubahan peraturan bupati (perbup) nomor 59 ke Perbup nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbuntut penutupan pelayanan desa.
Perbup nomor 70 tahun 2022 itu mengatur pembagian porsi sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.
Pasalnya, sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bogor menolak perubahan perbup tersebut. Sebab, perubahan perbup itu dianggap merugikan sebagian kepala desa.
"Desa Jonggol kena pangkas Rp703 juta akibat perubahan perbup itu, kita hanya menerima pencairan pertama sebesar Rp450 jutaan,"
"Pencairan kedua dan ketiga tidak akan terima lagi karena perubahan ini," kata Kepala Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Yofie Muhammad Safri kepada Suarabogor.id, Kamis (29/9/2022).
Bahkan, dirinya menutup sementara layanan untuk masyarakat di kantornya. Sebab, kata dia, tidak ada lagi anggaran untuk operasional desa.
"Kami tutup (kantor) sampai ada solusi atas perubahan perbup 59 ke 70. Karena kami tidak ada anggaran sepeserpun anggaran BHPRD tahap 2 dan 3," paparnya.
Ia mengaku, sebelum adanya perubahan tersebut, pihaknya menerima dari BHPRD sebesar Rp1,1 Miliar rupiah. Namun setelah perubahan perbup nomor 70 tahun 2022 diberlakukan, desa jonggol hanya menerima Rp403 juta saja.
Menurutnya, permasalahan ini merupakan catatan buruk bagi pemerintah kabupaten Bogor. "Ini sjarah kelam kabupaten bogor," cetusnya.
Baca Juga: Heboh Oknum Camat Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin Saat Hari Kerja, Iwan Setiawan Ancam Lakukan Ini
Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Octiarwan menuntut Plt Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan permasalah yang dikeluhkan para kades.
"Kami meminta kepada Plt Bupati, selaku orang tua daripada kepala desa, untuk bisa duduk bersama serta mencari solusi yang terbaik," kata Fikri saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat Paripurna, Rabu (28/9/2022).
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Oknum Camat Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin Saat Hari Kerja, Iwan Setiawan Ancam Lakukan Ini
-
Terpopuler: Dedi Mulyadi Dapat Julukan Duren Sawit, Sindikat Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor
-
Warga Bogor Temukan Bayi di Balik Tebing Setinggi Tiga Meter, Diduga Baru Dilahirkan
-
Cerita Youness Mokhtar Main di Bhayangkara FC: Gaji Gak Telat dan Yel-yel Polisi
-
Wisata Lembah Cisadane di Bogor: Tak Perlu Rogoh Kocek Mahal, dengan Rp10 Ribu Anda Sudah Dapat Nikmati Keindahan Alamnya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner