SuaraBogor.id - Pedagang kecil mengaku menjerit dengan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Padahal, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah merevisi Surat Keputusan Bupati (Kebup).
SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 yang terbaru nampak tidak memiliki dampak apapun terhadap penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Bogor.
Harga yang sampai ke pedagang kecil dan rumah tangga sudah mencapai Rp 25 ribu, jauh dari HET yang ditetapkan sebesar Rp16 ribu.
Salah seorang pedagang di Kabupaten Bogor mengatakan, harga gas LPG saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu.
"Rata-rata naik Rp3.000 ribu udah dua minggu ini, biasanya Rp22.000 naik jadi Rp25.000 di warung-warung kecil. Biasanya Rp.20.000 jadi Rp23.000," katanya, kepada wartawan.
Menurut dia, tingginya harga gas LPG 3kg berimbas pada peningkatan biaya produksi warung makannya. Dia juga mulai mengambil ancang-ancang untuk menaikan harga produk yang dijualnya.
"Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik," imbuhnya.
Kenaikan harga tabung gas LPG diakui oleh satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurut pedagang yang minta dirahasiakan namanya ini, harga Gas 'Melon' sudah terlanjur naik dan sulit dikembalikan ke harga awal.
"Saya beli di agen Rp16.000, saya jual Rp18.000 ke masyarakat di bawah HET Rp18.686 yang ada di SK Bupati," kata dia, Rabu (16/11/2022).
Dia mengaku sudah tahu adanya Kebup penurunan HET yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, dirinya tidak terpatok pada Kebup itu lantaran HET yang ia tetapkan berdasarkan harga yang ia beli di agen.
"Ya meskipun tahu kabar itu, tapi kita beli di agen dengan harga segitu, belum ada penurunan," ungkapnya.
Senada dengan pemilik pangkalan Gas LPG di Leuwiliang, seorang pemilik pangkalan di Cibinong pun belum menurunkan HET yang berdasarkan Kebup terbaru.
Dirinya mengaku, belum sama sekali ada sosialisasi dari agen terkait penurunan HET yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
"Belum, belum ada sosialisasi. Kita masih jual Rp18.800," ungkapnya.
Sebelumnya, plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 untuk merevisi Kebup Nomor 541.11/695/Kpts/Per-UU/2014.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pria Yang Meninggal Hidup Kembali, Warga Bogor Pasti Kaget Dengar Keterangan dari Polisi
-
Pria Paruh Baya di Bogor yang Dikabarkan Meninggal Hidup Lagi, Begini Curhat Sang Istri
-
Polres Bogor dan Kejari Bakal Turun Gunung, Usut Kasus Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Yang Melebihi HET
-
Polisi Beberkan Fakta Sesungguhnya Soal Warga Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Pria Yang Meninggal Hidup Kembali di Bogor Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%
-
Buruan! Link DANA Kaget Spesial Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?