SuaraBogor.id - Pedagang kecil mengaku menjerit dengan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Padahal, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah merevisi Surat Keputusan Bupati (Kebup).
SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 yang terbaru nampak tidak memiliki dampak apapun terhadap penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Bogor.
Harga yang sampai ke pedagang kecil dan rumah tangga sudah mencapai Rp 25 ribu, jauh dari HET yang ditetapkan sebesar Rp16 ribu.
Salah seorang pedagang di Kabupaten Bogor mengatakan, harga gas LPG saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu.
"Rata-rata naik Rp3.000 ribu udah dua minggu ini, biasanya Rp22.000 naik jadi Rp25.000 di warung-warung kecil. Biasanya Rp.20.000 jadi Rp23.000," katanya, kepada wartawan.
Menurut dia, tingginya harga gas LPG 3kg berimbas pada peningkatan biaya produksi warung makannya. Dia juga mulai mengambil ancang-ancang untuk menaikan harga produk yang dijualnya.
"Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik," imbuhnya.
Kenaikan harga tabung gas LPG diakui oleh satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurut pedagang yang minta dirahasiakan namanya ini, harga Gas 'Melon' sudah terlanjur naik dan sulit dikembalikan ke harga awal.
"Saya beli di agen Rp16.000, saya jual Rp18.000 ke masyarakat di bawah HET Rp18.686 yang ada di SK Bupati," kata dia, Rabu (16/11/2022).
Dia mengaku sudah tahu adanya Kebup penurunan HET yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, dirinya tidak terpatok pada Kebup itu lantaran HET yang ia tetapkan berdasarkan harga yang ia beli di agen.
"Ya meskipun tahu kabar itu, tapi kita beli di agen dengan harga segitu, belum ada penurunan," ungkapnya.
Senada dengan pemilik pangkalan Gas LPG di Leuwiliang, seorang pemilik pangkalan di Cibinong pun belum menurunkan HET yang berdasarkan Kebup terbaru.
Dirinya mengaku, belum sama sekali ada sosialisasi dari agen terkait penurunan HET yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
"Belum, belum ada sosialisasi. Kita masih jual Rp18.800," ungkapnya.
Sebelumnya, plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 untuk merevisi Kebup Nomor 541.11/695/Kpts/Per-UU/2014.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pria Yang Meninggal Hidup Kembali, Warga Bogor Pasti Kaget Dengar Keterangan dari Polisi
-
Pria Paruh Baya di Bogor yang Dikabarkan Meninggal Hidup Lagi, Begini Curhat Sang Istri
-
Polres Bogor dan Kejari Bakal Turun Gunung, Usut Kasus Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Yang Melebihi HET
-
Polisi Beberkan Fakta Sesungguhnya Soal Warga Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Pria Yang Meninggal Hidup Kembali di Bogor Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo