SuaraBogor.id - Pedagang kecil mengaku menjerit dengan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Padahal, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah merevisi Surat Keputusan Bupati (Kebup).
SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 yang terbaru nampak tidak memiliki dampak apapun terhadap penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Bogor.
Harga yang sampai ke pedagang kecil dan rumah tangga sudah mencapai Rp 25 ribu, jauh dari HET yang ditetapkan sebesar Rp16 ribu.
Salah seorang pedagang di Kabupaten Bogor mengatakan, harga gas LPG saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu.
"Rata-rata naik Rp3.000 ribu udah dua minggu ini, biasanya Rp22.000 naik jadi Rp25.000 di warung-warung kecil. Biasanya Rp.20.000 jadi Rp23.000," katanya, kepada wartawan.
Menurut dia, tingginya harga gas LPG 3kg berimbas pada peningkatan biaya produksi warung makannya. Dia juga mulai mengambil ancang-ancang untuk menaikan harga produk yang dijualnya.
"Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik," imbuhnya.
Kenaikan harga tabung gas LPG diakui oleh satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurut pedagang yang minta dirahasiakan namanya ini, harga Gas 'Melon' sudah terlanjur naik dan sulit dikembalikan ke harga awal.
"Saya beli di agen Rp16.000, saya jual Rp18.000 ke masyarakat di bawah HET Rp18.686 yang ada di SK Bupati," kata dia, Rabu (16/11/2022).
Dia mengaku sudah tahu adanya Kebup penurunan HET yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, dirinya tidak terpatok pada Kebup itu lantaran HET yang ia tetapkan berdasarkan harga yang ia beli di agen.
"Ya meskipun tahu kabar itu, tapi kita beli di agen dengan harga segitu, belum ada penurunan," ungkapnya.
Senada dengan pemilik pangkalan Gas LPG di Leuwiliang, seorang pemilik pangkalan di Cibinong pun belum menurunkan HET yang berdasarkan Kebup terbaru.
Dirinya mengaku, belum sama sekali ada sosialisasi dari agen terkait penurunan HET yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
"Belum, belum ada sosialisasi. Kita masih jual Rp18.800," ungkapnya.
Sebelumnya, plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 untuk merevisi Kebup Nomor 541.11/695/Kpts/Per-UU/2014.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pria Yang Meninggal Hidup Kembali, Warga Bogor Pasti Kaget Dengar Keterangan dari Polisi
-
Pria Paruh Baya di Bogor yang Dikabarkan Meninggal Hidup Lagi, Begini Curhat Sang Istri
-
Polres Bogor dan Kejari Bakal Turun Gunung, Usut Kasus Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Yang Melebihi HET
-
Polisi Beberkan Fakta Sesungguhnya Soal Warga Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Pria Yang Meninggal Hidup Kembali di Bogor Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Anggaran Turun Rp700 Miliar, Janji Rp1,5 Miliar per Desa - Beasiswa Tetap Gaspol di APBD Bogor 2026
-
Kasus Alvaro Belum Usai: Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain dan Menanti Hasil DNA Rahang
-
BRI Raih Dua Penghargaan Global Atas Komitmen Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Asias Rise and New Labour Migration Opportunities to Russias Tech Hubs
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025