SuaraBogor.id - Polres Bogor menjadwalkan lokasi dan waktu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang bulan September 2023.
Pasalnya, lokasi layanan SIM Keliling Polres Bogor berubah-ubah dan hanya lima hari pelayanan SIM Keliling dalam kurun waktu sepekan.
Di hari Senin, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor dilakukan di Pos Polisi Gadong. Lokasi tersebut berlaku setiap hari senin di bulan September 2023.
Hari Selasa, layanan SIM Keliling Polres Bogor dilangsungkan di Mall Cileungsi. Polisi bakal rutin melakukan pelayanan SIM Keliling setiap Selasa di Mal tersebut.
Di hari Rabu, masyarakat yang hendak mengurus SIM, bisa datang ke IKEA Sentul. Sebab, layanan SIM Keliling Polres Bogor akan dilakukan setiap hari Rabu di bulan September.
Sementara Kamis layanan SIM Keliling dilakukan di SPBU Cibanteng dan Jumat dilakukan di Polsek Caringin.
Layanan SIM Keliling itu akan berlangsung di lokasi-lokasi tersebut sepanjang September 2023. Sementara untuk waktunya dimulai pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB.
Namun, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka masyarakat tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling warga Bogor tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
MUI ke Polisi: Jangan Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Ponpes Bogor
-
Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?
-
Viral Cewek Ini Kegirangan Bertemu Jokowi, Endingnya Malah Terlindas Ban Sepeda
-
Perkembangan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Bakal Ganti Nama Anaknya
-
Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli