Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:47 WIB
DPRD Kota Bogor kembali menggelar rapat mediasi yang mempertemukan warga perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) dengan pihak pengembang (developer). (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor kembali menggelar rapat mediasi yang mempertemukan warga perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) dengan pihak pengembang (developer). Selain kedua belah pihak, DPRD juga mengundang BPN, camat, lurah, dan beberapa dinas terkait, Rabu (18/10/2023), di Gedung DPRD Kota Bogor.

“Setelah mendapat laporan tertulis dari warga, kami langsung mengundang berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dan harapan warga,” jelas Atang.

Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, didampingi oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Lusiana Nurissiyadah.

Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor, hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Tanah Sareal, dan Lurah Mekarwangi. DPRD Kota Bogor juga turut mengundang pihak Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor.

Baca Juga: Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos

“Jadi tahun lalu, kita sudah melakukan mediasi dan menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya penyelesaian legalitas kepemilikan, perbaikan jalan dan drainase, pemasangan lampu penerangan jalan, pagar keliling dan gerbang keamanan. Hal tersebut perlu dievaluasi dan dikawal apakah ini sudah berjalan semua. Maka dari itu, kami hadirkan kembali semua pihak hari ini,” ujar Atang.

Berdasarkan laporan dari camat , pihak developer sudah menindaklanjuti beberapa poin dari hasil kesepakatan tahun lalu, antara lain perbaikan jalan, lampu penerangan jalan, dan pagar, namun belum semua poin diselesaikan.

Hal ini juga disampaikan oleh warga yang mengatakan bahwa developer belum menyelesaikan legalitas kepemilikan tanah dan rumah yang justru sangat krusial.

“Pihak developer ini melakukan hal-hal yang tidak penting. Ada perbaikan jalan dan drainase, tapi tidak semuanya. Justru persoalan yang sangat penting, berupa penyelesaian AJB dan sertifikat kepemilikan tidak ada perkembangan sama sekali. Masalah banjir di blok C17 juga belum ditangani,” ujar Agusmar Yamani, perwakilan warga.

Di samping itu, Agus juga meminta kepada pihak pengembang agar segera menyerahkan aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Bogor agar bisa mendapatkan intervensi dalam hal pembangunan.

Baca Juga: Game Gacha: Bagaimana Dampaknya terhadap Pemain dan Developer?

“Kami membutuhkan intervensi dari Pemkot Bogor untuk membantu memperbaiki PSU yang ada di pemukiman kami. Kami warga Kota Bogor yang juga membayar pajak. Maka dari itu kami menuntut agar pihak pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Bogor, termasuk yang mendesak adalah tempat ibadah Masjid,” tegasnya.

Menjawab keluhan warga, Vice President Manakib Realty bidang Pengembangan, Zulkifli, memastikan bahwa segala tuntutan warga akan segera dikerjakan. Terkait PSU, pihaknya akan mulai mengerjakan berbarengan dengan perencanaan pembangunan TPT.

“Semuanya sudah ada dalam perencanaan. Kami memiliki fokus jangka pendek dan jangka panjang yang insyaallah mulai bergerak minggu depan,” katanya.

Di lokasi yang sama, Komisaris Utama PT Manakib Datuk Wira Syed Zaid bin Ali Alhadad, memastikan akan segera menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan warga. Ia mengakui, PT. Manakib Realty mengalami kesulitan pasca pandemi Covid-19, terlebih dengan banyaknya PR yang ditinggalkan oleh kepemilikan lama.

“Manakib mengalami masa transisi, perubahan kepemilikan dari yang lama kepada kami. Kami baru bekerja efektif dalam satu tahun ini dan bertahap akan menyelesaikan satu persatu masalah yang ditinggalkan sebelumnya. Kami yakinkan kepada warga bahwa legalitas kepemilikan akan kami selesaikan secepatnya. Kami sebagai pemilik baru akan bertanggungjawab penuh,” ungkapnya.

Hasil Kesepakatan Para Pihak

Setelah mendengarkan semua penjelasan dari pihak warga, pihak pengembang, dan masukan dari BPN serta SKPD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengambil kesimpulan yang terdiri dari empat poin dan menjadi berita acara kesepakatan para pihak.

Poin pertama, pihak pengembang berkomitmen dalam penyelesaian masalah sertifikat (legalitas kepemilikan) secara bertahap dan diselesaikan maksimal selama 3 bulan ke depan.

Kedua, pihak pengembang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Pemerintah Kota Bogor atas hasil penilaian terhadap kelayakan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bogor.

Dengan demikian diharapkan, keluhan warga atas masalah infrastruktur publik (jalan, saluran drainase, turap, pagar, penerangan jalan) dapat diselesaikan dan sekaligus nantinya bisa diserahkan secara parsial kepada Pemerintah Kota Bogor.

Ketiga, pihak pengembang segera memproses penyerahan PSU berupa masjid di Blok C16 ke Pemerintah Kota Bogor sehingga dapat segera dikelola oleh masyarakat secara penuh.

Keempat, pihak pengembang membuat satu sistem penanganan keluhan warga yang baik. Dengan demikian ketika ada permasalahan terdapat transparansi dalam prosesnya mulai dari pelaporan masalah, pemantauan masalah sampai pada penyelesaian masalah.

“Saya juga meminta kepada seluruh SKPD Pemkot Bogor yang terkait untuk turun memantau tindak lanjut perkembangan hasil kesepakatan ini di wilayah. Sekaligus saya menugaskan khusus kepada pak Karnain untuk memonitor langsung selaku anggota Komisi III dan bu Lusiana selaku anggota Komisi IV,” tegas Atang.

Keempat poin tersebut pun dituangkan didalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak untuk menjadi pegangan dalam evaluasi tindak lanjut dan penyelesaian atas aspirasi warga. 

“Terima kasih atas kehadiran seluruh pihak, termasuk kehadiran pihak pengembang yang secara gentle dan terhormat bersedia hadir dan menyatakan komitmennya. Saya mohon Camat dan dinas terkait untuk mengawal realisasinya. Termasuk mohon bantuan BPN untuk membantu proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah bangunan warga. Insya Allah Komisi terkait DPRD akan bantu pantau dan awasi progress pelaksanaannya,” tutup Atang.

Gercep Lakukan Pendampingan dan Pengawasan

Pasca 3 hari digelarnya rapat di DPRD Kota Bogor, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor langsung melakukan pendampingan dan pengawasan. Hal tersebut terlihat dengan dilakukannya pendampingan oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, terhadap warga yang bertemu dan berdialog dengan para pemilik perusahaan di cluster Grand Alivia BMW, Sabtu (21/10/2023).

Dalam proses pendampingan tersebut, para warga didata dan dipertemukan dengan pihak developer di kantornya. Pihak developer pun berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertifikat dalam waktu tiga bulan kedepan.

Karnain berharap, pihak developer terus membangun komunikasi dengan warga agar proses penyelesaian persoalan sertifikasi bisa selesai tepat waktu.

“Semoga ini menjadi langkah kolaboratif dan sinergi antar semua pihak, sehingga problem yang dialami semua warga bisa terselesaikan. Insya Allah kami bersama Pemerintah akan berusaha mengawal agar semuanya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tak cukup dengan mendampingi warga saat bertemu dan berdialog dengan pengembang, 2  hari berikutnya, Atang bersama dengan Karnain melakukan pengecekan kondisi di lapangan, Senin (23/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Atang turut mengajak Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena da Frina dan Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, guna melakukan pemetaan terkait tindak lanjut perbaikan dan aduan yang disampaikan oleh warga.

Dari hasil sidak pemeriksaan kondisi lapangan tersebut, ada beberapa rekomendasi teknis untuk ditindaklanjuti berbagai pihak, baik yang harus ditindaklanjuti oleh pengembang, warga, maupun dinas terkait.

“Karena belum ada serah terima PSU, maka banyak PR yang harus diselesaikan sendiri oleh pengembang. Catatan rekomendasi Perumkim atas perbaikan sarana dan prasarana umum akan kita evaluasi perbaikannya oleh pengembang. Dilaksanakan atau tidak. Untuk wilayah diluar perumahan yang menjadi salah satu penyebab banjir, bisa ditindaklanjuti oleh camat dan PUPR. Nanti kita koordinasikan agar semuanya berjalan,” jelas Karnain.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, Rena, mengaku siap untuk menindaklanjuti keinginan warga berupa perbaikan TPT. Namun perbaikan itu masih menunggu hasil mediasi berupa persetujuan antara aparatur wilayah, pengembang dan pemilik lahan.

“Intinya kami siap mengintervensi dan mendukung DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini agar warga bisa selesai masalahnya,” pungkasnya.

Load More