SuaraBogor.id - Kasus dugaan pelanggaran kampanye atau Pemilu 2024 yang dilakukan Elly Rachmat Yasin caleg DPR RI Kabupaten Bogor, dari PPP nampaknya menjadi sorotan dari Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor.
Pasalnya, saat ini kasus dugaan pelanggaran kampanye Elly Yasin sapaan akrabnya tersebut telah ditutup oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
Abdullah Fikri Muzaki pengurus Netfid Bogor menduga ada main mata dari dua kasus tersebut.
"Hadir dilokasi aja itu harusnya sudah ada sangsi, apalagi yang bersangkutan memakai pakaian dinas. Kok ini disebut kurang alat bukti, aneh banget," katanya kepada wartawan.
"Kami dari Netfid masih mengkaji kasus ini, karena kebetulan ada dua kasus yang tengah kita soroti dan berakhir dengan kurang alat bukti. Itu sangat janggal, Bawaslu RI hingga DKPP RI harusnya cek bagaimana dua kasus ini berakhir dengan kurangnya alat bukti," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor baru-baru ini menjadi sorotan, lantaran menutup dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Elly Rachmat Yasin, setelah sebelumnya Ravindra Airlangga.
Bawaslu menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Elly Yasin sapaan akrabnya, pun juga putera ketua umum Partai Golkar ditutup lantaran kurangnya alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, bahwa Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu) memutuskan bahwa kasus Elly Rachmat Yasin ditutup.
Hal tersebut berdasarkan rapat hasil tiga instansi yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dengan nomer laporan 01/Reg/TM/KecamatanCigudeg/09.13/12/2023..
“Kita memeriksa pendalaman, baik ke kades, panwascam, terus ke bu Ellynya. SG (Sentra Gakumdu) satu diteruskan karena perlu pendalaman, kemudian di SG dua tadi juga dibahas ini kurang alat bukti belum ada persetuaian dengan kejadian. Jadi memang aga sulit kalau ini dilanjut,” katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (12/1/2024).
Menurutnya, dari beberapa orang yang dihadirkan, terutama saksi juga itu tidak menyaksikan secara langsung kejadian yang ada di foto dan video yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Jadi kita memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan (selesai),” kilahnya.
Sebelumnya juga, Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait dugaan kasus pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga, pada bantuan traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk petani di Kabupaten Bogor.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan, pihaknya sampai detik ini belum menemukan bukti-bukti terkait traktor bantuan dari Kementan yang ditempel stiker Caleg Ravindra Airlangga.
"Hasil ini berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari kepala Distanhorbun, sekdis, kabid yang ada di lapangan, kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani," katanya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (27/12/2023).
Juhdi juga berujar, hingga detik ini Bawaslu Kabupaten Bogor tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Distanhorbun, terkait peristiwa lokasi pembagian traktor yang diserahkan Ravindra untuk para petani di Bumi Tegar Beriman.
"CCTV tersebut hanya sekedar melihat (Tidak berfungsi)," ujarnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Sedangkan untuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 berbunyi, etiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti
-
Karena Tidak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bogor Tutup Kasus Elly Yasin
-
Nama 'Elly Yasin' Sakti, Kejari Bogor Kabur Saat Dimintai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN