SuaraBogor.id - DPP PDI Perjuangan memberikan tanggapan kaitan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut kampanye.
Untuk diketahui, belakangan ini publik dihebohkan dengan pernyataan Jokowi yang menyatakan bisa ikut kampanye.
Hal itu nampaknya mendapatkan sorotan khusus dari Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Kata orang nomor wahid di DPR RI tersebut, bahwa alasan aturannya ada di dalam Undang-undang Pemilu, namun demikian itu akan diserahkan kepada rakyat untuk menilai.
"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan, dikutip dari Antara.
Sebab, kata Puan, hal ini berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.
Hal ini berkenaan dengan penyataan Presiden Jokowi sebelumnya mengenai presiden boleh berkampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dan menganggap itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.
Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Sampai Menginap di Stasiun! Cek Jadwal KRL Terakhir Jakarta-Bogor Malam Ini 13 Januari
-
Anti Encok! Ini 5 Rekomendasi Sepeda Nyaman untuk Bapak-Bapak Harga di Bawah Rp3 Juta
-
6 Fakta Mencekam Demo Tambang Cigudeg: Dari Blunder Ucapan Camat hingga Janji Manis Bupati Rudy
-
Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
-
Buntut Demo Besar Cigudeg, Rudy Susmanto Bawa Kabar Pasti: 15 Ribu Penerima Bansos Segera Dibayar