SuaraBogor.id - Demi menjaga citra sebagai kota santri, Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan peraturan tegas soal minuman keras.
Pasalnya, saat ini Pemkab Cianjur menerapkan aturan larangan segala bentuk iklan minuman keras yang terpasang pada fasilitas umum Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku, aturan itu berlaku lantaran Pemkab Cianjur memiliki peraturan daerah (Perda) terkait minuman alkohol atau minuman keras.
Pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membongkar papan reklame yang terpasang di Jalan Raya Cipanas, tepatnya di samping Pos Polisi Pasar Cipanas yang mempromosikan minuman keras bermerek.
"Papan reklame yang kembali memasang iklan minuman keras itu tidak mengantongi izin, sehingga saya minta bongkar. Terlebih Cianjur tidak akan memberikan izin karena memiliki perda nol persen alkohol,” katanya.
Dia menjelaskan satu tahun lalu, pihaknya sudah meminta Satpol PP Cianjur untuk menertibkan setiap papan reklame yang tidak berizin terutama papan reklame yang memasang iklan minuman keras yang kembali terjadi pada pertengahan tahun ini.
"Cianjur juga dikenal sebagai kota santri, sehingga tidak ada tempat untuk iklan termasuk peredaran minuman keras. Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan Cianjur benar-benar nol alkohol," katanya.
Sementara iklan minuman keras bermerek yang terpasang pada papan reklame di Jalan Raya Cipanas berukuran sekitar 3x2,5 meter diduga dipasang tanpa izin, sehingga membuat tanda tanya bagi warga yang melintas, bahkan keberadaan iklan tersebut beredar di media sosial.
Beberapa orang warga yang setiap hari melintas di ruas jalan tersebut, tidak tahu pasti kapan iklan minuman keras terpasang, namun mereka memperkirakan sekitar satu pekan terakhir sudah melihatnya.
Baca Juga: Peristiwa Cianjur 2022 Jadi Pengingat, Mitigasi Gempa Sesar Cimandiri Sukabumi Harus Ditingkatkan
"Tahu-tahu sudah terpasang lagi sekitar satu pekan terakhir, kalau tidak salah tahun lalu juga terpasang iklan minuman keras bermerek, saya pikir kok pemda memberikan izin terlebih letak papan iklan ini di samping pos polisi," kata salah seorang warga setempat, Maman (38).
Tidak hanya Maman, tetapi beberapa orang pedagang yang membuka usaha tidak jauh dari lokasi papan reklame minuman keras itu, mengatakan mereka tahu iklan yang terpasang itu hanya iklan biasa, namun setelah viral di media sosial baru tahu kalau itu iklan minuman keras.
"Kalau yang tahun lalu saya tahu karena sering melihat minuman keras Cap Orang Tua, tapi kalau yang terpasang sekarang saya tidak tahu karena berbahasa asing. Tidak tahu juga siapa dan kapan memasangnya," kata pedagang di Pasar Cipanas Agus Misbah. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi
-
BRI Raih Empat Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Temani Istri Beli Makan, Pria di Bogor Malah Bacok Bobotoh hingga Tewas
-
Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan
-
Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak