Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Oktober 2024 | 20:38 WIB
J (28 tahun), pelaku utama pelaku pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Saat ditangkap aparat Polresta Bogor Kota pada Minggu (6/10/2024) malam, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu.

“Tentunya kita melakukan penangkapan segera. Kita menangkap beserta barang buktinya, dan dilakukan penahanan. Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Bismo. 

Load More