SuaraBogor.id - Izin PT Integra Sinar Abadi terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran telah melakukan penipuan kepada ratusan konsumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, dirinya saat ini tengah mengkaji pemberian sanksi kep perusahaan pengembang perumahan subsidi tersebut.
"Kita konsultasikan dulu dengan Bagian Hukum, jenis tindakan administratif yang tepat untuk diberikan kepada mereka apa saja," ungkap Irwan.
Ia menjelaskan, perusahaan pengembang perumahan Grande Mulia Mekarwangi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu tercatat mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bogor pada tahun 2018, atau setahun setelah beroperasi pada tahun 2017.
Baca Juga: Takut Jadi Saksi? Polisi Jamin Keamanan Pelapor Pungli
"Kalau setelah itu (tahun 2018) belum ada pengajuan lagi, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Irwan.
Salah satu konsumen Setiawan (31) mengungkapkan bahwa ratusan konsumen telah membayar uang muka sejak tahun 2017, hingga kini masih menuntut pengembalian dana dari perusahaan pengembang perumahan Grand Mulia Mekar Wangi itu.
Bukannya mengembalikan dana para konsumennya, kini PT Integra Sinar Abadi kembali memasarkan perumahan di lokasi yang sama dengan nama lain, yakni "Grande Mulia Mekarwangi".
Setiawan mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta sejak pertengahan tahun 2017, tapi sampai sekarang rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun.
"Belum ada kejelasan, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," kata Setiawan.
Baca Juga: Ini Tampang Preman Pungli Pasar Bogor Yang Ditangkap, Ancam Pedagang dengan Golok
Pada Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi yang merupakan pengembang Perumahan GMM dengan disaksikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh yang telah dibayarkan oleh para konsumen.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan