Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri [Diskominfo]

SuaraBogor.id - Serapan anggaran belanja daerah, hingga 25 Oktober 2024 baru di angka Rp7,4 triliun atau 65,07 persen dari total Rp11,4 triliun.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Pj Bupati Bogor Bachril Bakri. Dia langsung mengevaluasi rendahnya realisasi anggaran tersebut.

"Saya melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan di lingkup Pemkab Bogor. Karena memang realisasi kita masih rendah 65,07 persen, masih di bawah rata-rata nasional dan juga masih di bawah rata rata provinsi," ungkap Bachril.

Dari empat komponen belanja daerah, paling rendah realisasinya yaitu belanja modal 43,78 persen. Kemudian, belanja operasi 69,12 persen, belanja tak terduga 70,87 persen, dan paling tinggi belanja transfer sebesar 72,92 persen.

Baca Juga: Waktu adalah Kunci! Siloam Hospitals Bogor Tekankan Pentingnya Penanganan Cepat untuk Pasien Stroke

Bachril mengaku sudah mendengarkan permasalahan 10 perangkat daerah dengan realisasi belanja terendah dan memberikan beberapa solusinya.

"Saya minta juga untuk kegiatan yang sifatnya pembelian, pengadaan yang tidak terlalu terbelit-belit proses-nya bisa segera di percepat, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bachril.

Ia menugaskan perangkat daerah untuk meminta kepada pihak ketiga ataupun penyedia barang dan jasa untuk segera melakukan penarikan anggaran, setelah mereka menyelesaikan kegiatan.

Beberapa perangkat daerah yang masih lamban menyerap anggaran belanja yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Bachril menargetkan realisasi anggaran belanja daerah pada dua pekan mendatang sudah berada di angka minimal 75 persen.

Baca Juga: Pembangunan Pos Pengamanan Presiden di Bogor Sudah 71 Persen, Pj Bupati: Ada Ruangan VVIP untuk Pejabat Tinggi

Menurut dia, sebagai bahan evaluasi ke depan, perangkat daerah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa di tahun sebelumnya, agar awal tahun bisa langsung dilakukan pembayaran kegiatan.

Load More