Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:19 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus penipuan dan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu 19 Maret 2025. [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus penipuan dan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu 19 Maret 2025.

Kemendag dan Bareskrim Polri kemudian menyegel SPBU bernomor 34-16712. Tak hanya disegel, Kemendag menutup operasional SPBU itu hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, modus mengurangi takaran yang mereka lakukan yakni dengan cara elektronik.

Para pelaku menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) pada mesin pengisian BBM. Dengan teknologi canggih, para pelaku bisa menakar keuntungan mereka atau mengatur pengurangan jumlah volume BBM yang diberikan kepada konsumen.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Rabu 19 Maret 2025

Kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia. Para pelaku bisa mengatur dengan jarak jauh hanya dengan smartphone yang dimilikinya.

"Ini pertama kali ditemukan, di mana ada pemasangan perangkat elektronik yang bisa dikendalikan dengan sistem remote dari handphone," kata dia.

Budi menjelaskan, SPBU tersebut mendapatkan keuntungan senilai Rp3,4 dalam satu tahun atau dikurangi 4 persen dari pengisian BBM yang dilakukan konsumen.

"Maka, takaran bensin itu rata-rata berkurang -4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun 3,4 miliar," jelas dia.

Mereka mengurangi takaran BBM hanya untuk dua jenis bahan bakar, yakni BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Al hasil, atas perbuatan tersebut, BBM Pertamina itu langsung disagel dan dilarang beroperasi.

Baca Juga: Didampingi Bupati Rudy Susmanto, Gibran Ajak Guru dan Siswa Bogor Kuasai AI

"SPBU kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polri agar tidak melakukan praktek seperti itu lagi," tutup dia.

Kecurangan Dilakukan Sejak Awal Dibangun Oleh Pemilik SPBU 

Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan itu sudah berjalan selama dua bulan lamanya selama sejak berdiri SPBU tersebut. 

"Kegiatan ini baru berjalan 2 bulan, namun tadi kami melakukan pengecekan dengan pak menteri beserta tim," jelas Mars Ega.

Saat melakukan pengecekan, kata Mars Ega, mereka menduga perbuatan itu sudah lama dilakukan. Bahkan, lanjut dia, memungkinkan terjadi sejak SPBU itu dibangun.

"Kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang dalam tempat tadi, tidak mungkin 2 bulan. Kenapa? karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel, artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan sejak awal," jelas dia.

"Kecurangan ini memang sudah terjadi sejak awal SPBU ini dioperasionalkan, walaupun pengakuan tersangka ini baru 2 bulan," lanjut dia.

Ia mengaku, klaim keuntungan hanya Rp3,4 miliar per tahun pun akan terus dilakukan pendalaman oleh internal PT Pertamina dan pihak berwajib lainnya.

"Keuntungan dari hasil kecurangan ini bahwa tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp3,4 miliar, nanti kita gali lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional melakukan di SPBU ini sehingga kita tau keuntungan mereka selama ini," jelas dia.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) yang diduga melibatkan oknum pejabat dalam penyimpangan anggaran dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait ketidakwajaran dalam penggunaan dana dan manipulasi harga BBM yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam penyelidikan awal, tim penyidik menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan dan distribusi BBM, termasuk penggelembungan anggaran proyek infrastruktur energi serta penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More