SuaraBogor.id - Dalam hukum Islam, utang adalah amanah dan harus dibayar. Jika seseorang berutang—termasuk lewat pinjaman online (Pinjol).
Namun jika seseorang itu sengaja tidak mau membayar, maka hukumnya dosa besar.
Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari berbagai sumber jika punya hutang Pinjol tapi tidak mau bayar:
Dalil dan Hukum Islam tentang Utang
Rasulullah SAW bersabda:
"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)
Utang yang Tidak Dibayar dengan Niat Buruk:
"Barang siapa berutang dan berniat tidak melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR. Ibnu Majah)
Hutang Pinjol dalam Islam
Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
Jika akad pinjol mengandung riba (bunga/biaya tambahan yang tidak syar’i), maka akadnya haram.
Namun, kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku, karena seseorang telah menerima dan memakai uang tersebut.
Tidak Mau Bayar dengan Sengaja:
Hukumnya:
Dosa besar, karena menzhalimi pihak pemberi pinjaman.
Termasuk gharar (penipuan) jika sejak awal memang tidak ada niat membayar.
Kecuali:
Jika orang tersebut benar-benar tidak mampu (fakir/miskin), maka Islam memberi keringanan.
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), maka itu lebih baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 280)
Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal
Dirangkum dari berbagai sumber, ada 10 langkah efektif yang terbukti ampuh menghentikan aksi pinjol ilegal sebar data pribadi, dan dapat membantu nasabah ke luar dari jerat ancaman digital tanpa harus merasa terintimidasi. Berikut daftarnya:
1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.
Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror. Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.
2. Ajukan Cicilan Bertahap
Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik. Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat
Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus. Langkah ini membantu mencegah pencurian data lanjutan.
4. Batasi Akses Aplikasi
Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.
5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih
Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.
6. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau WhatsApp ke 081157157157.
7. Laporkan Konten ke Kominfo
Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.
8. Lapor ke Polisi
Untuk perlindungan hukum, laporkan pinjol ilegal ke kepolisian, khususnya melalui platform patrolisiber.id. Siapkan bukti teror, kronologi, dan nomor pelaku. Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 26.
9. Ganti Nomor dan Lindungi Akun
Jika situasi semakin mengganggu, ganti nomor ponsel dan pastikan semua akun digital Anda (email, WhatsApp, Instagram) terlindungi dengan autentikasi dua faktor. Langkah ini penting agar data Anda tidak kembali dibobol.
10. Edukasi Diri dan Gunakan Pinjaman Legal
Langkah terakhir adalah hindari pinjol ilegal dengan hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Cek legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK dan hindari tawaran pinjaman kilat tanpa verifikasi yang jelas.
Masyarakat harus tahu bahwa pinjol ilegal sebar data pribadi merupakan tindakan kriminal yang bisa ditindak secara hukum. Jangan panik, tetapi bertindak sistematis dengan dokumentasi lengkap dan mengikuti prosedur pelaporan yang tersedia.
Dengan semakin banyaknya laporan, pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku dan menutup operasional mereka. Hindari menggunakan jasa pinjaman online ilegal demi kenyamanan dan keamanan data pribadi Anda.
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
-
Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul
-
Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab Perceraian Ratusan Pasangan di Cianjur
-
Kebohongan Terbongkar! Kurir Ekspedisi di Sukabumi Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Demi Bayar Utang
-
Kronologi Mengerikan Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur, Pelaku Sempat Kejar Keponakan Korban
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Wajah Baru Refleksi Akhir Tahun Bogor: Antara Doa, Syukur dan Dukungan untuk Pedagang Kecil
-
Tanpa Pesta Pora, Pemkab Bogor Pilih Peluk 1.200 Yatim dan Lansia di Penghujung 2025
-
Siap-siap! Warga Bogor Barat Bakal Punya Tempat Nongkrong Semi Mall Baru
-
Masjid Raya Pakansari Gelar Subuh Perdana, Sore Ini Gus Miftah Siap 'Guncang' Cibinong
-
Dari Pedagang Kecil ke BRILink Agen, Peni Dorong Kemandirian Ekonomi Desa