Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:40 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

SuaraBogor.id - Dalam hukum Islam, utang adalah amanah dan harus dibayar. Jika seseorang berutang—termasuk lewat pinjaman online (Pinjol).

Namun jika seseorang itu sengaja tidak mau membayar, maka hukumnya dosa besar.

Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari berbagai sumber jika punya hutang Pinjol tapi tidak mau bayar:

Dalil dan Hukum Islam tentang Utang

Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Rasulullah SAW bersabda:

"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)

Utang yang Tidak Dibayar dengan Niat Buruk:

"Barang siapa berutang dan berniat tidak melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri." (HR. Ibnu Majah)

Hutang Pinjol dalam Islam

Baca Juga: Emosi Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bogor Bacok Warga Pakai Pacul

Jika akad pinjol mengandung riba (bunga/biaya tambahan yang tidak syar’i), maka akadnya haram.

Namun, kewajiban membayar pokok utang tetap berlaku, karena seseorang telah menerima dan memakai uang tersebut.

Tidak Mau Bayar dengan Sengaja:

Hukumnya:

Dosa besar, karena menzhalimi pihak pemberi pinjaman.

Termasuk gharar (penipuan) jika sejak awal memang tidak ada niat membayar.

Kecuali:

Jika orang tersebut benar-benar tidak mampu (fakir/miskin), maka Islam memberi keringanan.

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), maka itu lebih baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 280)

Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal

Dirangkum dari berbagai sumber, ada 10 langkah efektif yang terbukti ampuh menghentikan aksi pinjol ilegal sebar data pribadi, dan dapat membantu nasabah ke luar dari jerat ancaman digital tanpa harus merasa terintimidasi. Berikut daftarnya:

1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan

Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.

Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror. Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.

2. Ajukan Cicilan Bertahap

Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik. Simpan semua bukti komunikasi sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Perangkat

Pinjol ilegal sering menyisipkan spyware dalam aplikasinya. Segera hapus aplikasi mencurigakan, bersihkan cache, dan lakukan pemindaian antivirus. Langkah ini membantu mencegah pencurian data lanjutan.

4. Batasi Akses Aplikasi

Jangan izinkan aplikasi mengakses daftar kontak, galeri, atau pesan. Akses yang diminta di luar kamera, mikrofon, dan lokasi adalah indikasi praktik ilegal. Segera cabut izin akses dan hapus aplikasi.

5. Blokir dan Laporkan Nomor Penagih

Jangan ragu memblokir nomor-nomor yang melakukan intimidasi atau pelecehan. Anda juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau aplikasi Truecaller untuk menandai mereka sebagai spam.

6. Laporkan ke OJK

Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sampaikan bukti seperti tangkapan layar, nomor akun penagih, dan isi pesan. Laporan bisa dikirim ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau WhatsApp ke 081157157157.

7. Laporkan Konten ke Kominfo

Jika data Anda sudah tersebar di media sosial atau aplikasi pesan, laporkan ke Kominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau situs resmi Kominfo. Ini dapat memicu penghapusan konten dari platform digital.

8. Lapor ke Polisi

Untuk perlindungan hukum, laporkan pinjol ilegal ke kepolisian, khususnya melalui platform patrolisiber.id. Siapkan bukti teror, kronologi, dan nomor pelaku. Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk dalam pelanggaran UU ITE Pasal 26.

9. Ganti Nomor dan Lindungi Akun

Jika situasi semakin mengganggu, ganti nomor ponsel dan pastikan semua akun digital Anda (email, WhatsApp, Instagram) terlindungi dengan autentikasi dua faktor. Langkah ini penting agar data Anda tidak kembali dibobol.

10. Edukasi Diri dan Gunakan Pinjaman Legal

Langkah terakhir adalah hindari pinjol ilegal dengan hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Cek legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK dan hindari tawaran pinjaman kilat tanpa verifikasi yang jelas.

Masyarakat harus tahu bahwa pinjol ilegal sebar data pribadi merupakan tindakan kriminal yang bisa ditindak secara hukum. Jangan panik, tetapi bertindak sistematis dengan dokumentasi lengkap dan mengikuti prosedur pelaporan yang tersedia.

Dengan semakin banyaknya laporan, pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku dan menutup operasional mereka. Hindari menggunakan jasa pinjaman online ilegal demi kenyamanan dan keamanan data pribadi Anda.

Load More